DPR Sepakat Pilih Dewan Pengawas BPJS

Senin, 24 Oktober 2011 – 15:59 WIB
JAKARTA - Pemerintah dan DPR menyepakati tata laksana pemilihan Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)Anggota Dewan Pengawas BJPS itu akan berasal dari DPR dan pemerintah.
 
"Calon Anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur pekerja, unsur pemberi kerja dan unsur masyarakat akan dipilih melalui proses uji kepatutan dan kelayakan oleh DPR," kata Ketua Pansus RUU BPJS Ahmad Nizar Shihab, membacakan kesimpulan rapat kerja antara Pansus RUU BPJS dan Pemerintah, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/10). 

Ia menambahkan untuk masing-masing posisi akan diajukan dua orang nama calon oleh presiden kepada DPR

BACA JUGA: Apresiasi Fadel, Sharif Diminta Tolak Impor Garam

"Sehingga seluruhnya akan diajukan sepuluh orang nama calon," katanya


Dijelaskan Nizar, calon Anggota Dewan Pengawas yang diajukan oleh presiden merupakan hasil seleksi yang dilakukan oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh pemerintah

BACA JUGA: KPK Tak Sentuh Ketua Fraksi Demokrat

"Anggota Dewan Pengawas yang berasal dari pemerintah juga akan diajukan melalui proses seleksi yan dilakukan oleh Panitia Seleksi," tegasnya
"Pemilihan akhir Anggota Dewan Pengawas unsur pemerintah dilakukan oleh presiden tanpa melalui uji kepatutan dan kelayakan oleh DPR," tambahnya

BACA JUGA: Siapkan Puan, TK Larang Mega Ikut Nyapres



Ditambahkan, komposisi dari masing-masing unsur pekerja, unsur pemberi kerja, unsur pemerintah dan unsur masyarakat adalah 2:2:2:1(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Makalah Capim KPK Hanya untuk Bahan Tanya Jawab


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler