ICW Ancam Layangkan Somasi ke Yasonna

Minta Pencabutan SE Menkumham soal Remisi Napi Korupsi

Senin, 12 Januari 2015 – 02:12 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengancam akan mensomasi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly. Ancaman ICW itu terkait dengan permintaan agar Yasonna mencabut Surat Edaran (SE) Menkumham Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013 yang diterbitkan pada era Amir Syamsuddin.

Isi SE itu adalah perihal Tata cara Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan. Surat Edaran itu pada intinya membatasi pemberlakuan PP Nomor 99 Tahun 2012 hanya kepada narapidana kejahatan luar biasa termasuk korupsi, yang divonis setelah PP tersebut disahkan.  

BACA JUGA: Jaka Sembung Makan Ikan, Gak Nyambung Mas Jonan

Peneliti ICW, Lalola Easter menyatakan bahwa SE itu mengakibatkan PP 99 Tahun 2012 tidak dapat diberlakukan kepada narapidana yang putusannya berkekuatan hukum tetap sebelum tanggal 12 November 2012. "Kami memperingatkan atau somasi menkumham untuk membatalkan Surat Edaran Menteri Hukum dan  HAM Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013," kata Lola di Jakarta, Minggu (11/1).

Menurut Lola, peringatan itu diberikan untuk menghindari pemberian remisi dan pembebasan bersyarat yang bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi dan mengistimewakan koruptor. Lola menambahkan, apabila Yasonna tidak mencabut SE itu dalam kurun waktu tujuh hari setelah peringatan, maka ICW akan melakukan upaya hukum lainnya.

BACA JUGA: ICW Minta DPR Tunda Pemilihan Pengganti Busyro

"Indonesia Corruption Watch melalui kuasa hukum yang dikuasakan kepada Supriyadi W.E dkk dari ICJR akan melakukan upaya hukum melalui permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung," tandasnya.(gil/jpnn)

 

BACA JUGA: Jenazah Vera Chandra Kemungkinan Dikebumikan di Tarakan

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Tegaskan Budi bukan Tim Sukses Pilpres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler