ICW Anggap BIN 'Ompong' di Bawah Budi Gunawan

Selasa, 28 Juli 2020 – 16:39 WIB
Kepala BIN Budi Gunawan. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Badan Intelijen Negara (BIN) di bawah kepemimpinan Budi Gunawan tidak memiliki prestasi dalam melacak keberadaan koruptor kelas kakap.

ICW memandang kondisi itu berbeda dari kepemimpinan sebelumhya di BIN.

BACA JUGA: Polri Temukan Unsur Pidana Atas Upaya Brigjen Prasetijo Lindungi Djoko Tjandra

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, mudahnya buronan kasus pengalihan hak tagih (cassie) Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia mencerminkan tidak berfungsinya BIN.

"Mulai (Djoko Tjandra) masuk ke yurisdiksi Indonesia, mendapatkan paspor, membuat KTP elektronik hingga mendaftarkan peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuktikan bahwa instrumen intelijen tidak bekerja secara optimal," kata Kurnia melalui layanan pesan, Selasa (28/7).

BACA JUGA: Jenazah Covid-19 Dikubur Masih Pakai Daster

Selain itu, ICW juga mencatat sejak 1996 hingga 2020 terdapat 40 koruptor yang hingga saat ini masih buron. Lokasi yang teridentifikasi menjadi destinasi persembunyian koruptor di antaranya Papua Nugini, China, Singapura, Hong Kong, Amerika Serikat dan Australia.

Kurnia mengatakan, nilai kerugian negara akibat tindakan korupsi para buron tersebut pun terbilang fantastis, yakni sebesar Rp 55,8 triliun dan USD 105,5 juta.

BACA JUGA: Dua Penumpang Kapal Mesum di Mobil, Tewas Telanjang

Lebih spesifik lagi, institusi penegak hukum yang belum mampu menangkap buronan koruptor antara lain Kejaksaan Agung (21 orang), Polri (13 orang), dan KPK (6 orang).

"Berpegang pada pengalaman sebelumnya, BIN sempat memulangkan dua buronan kasus korupsi, yakni Totok Ari Prabowo, mantan Bupati Temanggung yang ditangkap di Kamboja pada 2015 lalu dan Samadikun Hartono di China pada 2016. Namun berbeda dengan kondisi saat ini, praktis di bawah kepemimpinan Budi Gunawan, tidak satu pun buronan korupsi mampu dideteksi oleh BIN," ujarnya.

Oleh karena itu, ICW mendesak Presiden Joko Widodo harus segera mengevaluasi kinerja Kepala BIN Budi Gunawan. Hal itu itu untuk menggeliatkan kembali kerja BIN dalam spionase keberadaan koruptor kelas kakap yang telah merugikan Indonesia.

"Presiden Joko Widodo segera memberhentikan Kepala BIN Budi Gunawan, jika di kemudian hari ditemukan fakta bahwa adanya informasi intelijen mengenai koruptor yang masuk ke wilayah Indonesia, namun tidak disampaikan kepada presiden dan penegak hukum," kata dia.

Kurnia mengatakan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara telah mendefinisikan bentuk ancaman yang menjadi tanggung jawab kelembagaan BIN, salah satunya adalah ekonomi nasional.

Dia melanjutkan, mendeteksi keberadaan buronan kasus korupsi dan menginformasikan kepada penegak hukum merupakan satu dari rangkaian tugas lembaga intelejen tersebut.

Terlebih lagi, Pasal 2 huruf d jo Pasal 10 ayat (1) UU a quo juga menjelaskan perihal koordinasi dan fungsi intelejen dalam negeri dan luar negeri. Untuk itu, kata Kurnia, dapat disimpulkan bahwa pencarian serta sirkulasi informasi dari BIN belum menunjukkan hasil yang maksimal.

"Merujuk pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Petikan Tahun Anggaran 2020, negara memberikan alokasi anggaran kepada BIN sebesar Rp 7,4 triliun yang mana Rp 2 triliun di antaranya digunakan untuk operasi intelijen luar negeri. Selain itu, terdapat alokasi anggaran sebesar Rp 1,9 triliun untuk modernisasi peralatan teknologi intelijen. Besarnya anggaran yang diterima dengan masih banyaknya jumlah buronan yang berkeliaran tidak linear dengan kinerja BIN," kata dia. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler