jpnn.com, JAKARTA - Polri terus bergerak mengusut kasus upaya melindungi koruptor Djoko Tjandra, yang dilakukan Brigjen Prasetijo Utomo.
Hasil investigasi sementara, kepolisian sudah menemukan dugaan pelanggaran pidana di kasus tersebut.
BACA JUGA: Babak Baru Proses Hukum terhadap Brigjen Prasetijo Utomo
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dugaan pidana itu sedang diusut oleh tim khusus yang dibentuk Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
“Jadi, setelah memeriksa enam saksi dari staf Korwas PPNS Bareskrim dan staf Pusdokkes Polri, kemarin kasus itu naik ke penyidikan," ujar Argo di Mabes Polri, Selasa (21/7).
BACA JUGA: Cek Fakta Indomie Rasa Saksang Babi, Nih Penjelasannya
Lanjut Argo menuturkan, dalam kasus pidana, Prasetijo diduga melanggar Pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP.
"Nanti, setelah naik ke penyidikan, tim akan menindaklanjuti penyidikan kasus ini dengan mencari tersangkanya," tambah Argo.
BACA JUGA: Diduga Langgar Etik terkait Izin Rapat Bahas Djoko Tjandra, Aziz Syamsuddin Dilaporkan ke MKD
Diketahui, Prasetijo telah dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dan digeser ke bagian Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan.
Mutasi jabatan itu buntut dari penerbitan surat jalan oleh Prasetijo untuk Djoko Tjandra.
Prasetijo dinilai telah melakukan hal yang melampaui kewenangannya,
dan melindungi Djoko dari jeratan hukum
Prasetijo diketahui mengeluarkan surat jalan bagi Joko Tjandra atas inisiatif sendiri, tanpa seizin pimpinan.
Tak hanya itu, pemberian surat keterangan sehat bebas COVID-19 untuk Djoko juga melibatkan Prasetijo.
Atas ulahnya itu, Prasetijo akan dikenakan sanksi kode etik Polri, sanksi disiplin, dan pidana. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan