jpnn.com - JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Kota Malang tahun 2013. Kasus itu ditangani Kejari Kota Malang sejak akhir tahun lalu.
"Namun, sampai saat ini tidak ada perkembangan signifikan atas pengusutan kasus ini oleh Kejari Kota Malang dan justru terkesan berhenti tanpa penjelasan pada publik," kata Koordinator MPP-ICW Febri Hendri A.A di KPK, Jakarta, Selasa (20/5).
BACA JUGA: Usir Galau, SBY Pasti Merapat ke Gerindra
Febri menjelaskan, kasus korupsi pengadaan lahan RSUD Kota Malang menambah deretan panjang kasus korupsi di sektor kesehatan.
Selama satu dasawarsa terakhir, terdapat 122 kasus korupsi yang berhasil disidik dan telah ditetapkan tersangka oleh aparat hukum dalam hal ini Kejaksaan, Kepolisian dan KPK.
BACA JUGA: Antisipasi Massa Prabowo, Polisi Pakai Kode Cepu I Bandung 51
Menurut Febri, kerugian negara karena seluruh kasus tersebut mencapai Rp 594 miliar. Sebagian besar dari kasus tersebut terjadi di rumah sakit.
"Korupsi rumah sakit ini terjadi dalam pengadaan alat kesehatan, obat-obatan, pembangunan dan renovasi gedung serta pengadaan lahan bagi rumah sakit," ujarnya.
BACA JUGA: Duet Jokowi-JK Terancam Saling Perang Ego
Febri mengungkapkan, ICW bersama Malang Corruption Watch melaporkan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Kota Malang tahun 2013 ke KPK.
Dengan laporan itu diharapkan KPK melakukan supervisi dan jika perlu mengambil alih penanganan kasus korupsi RSUD Malang. "Hal ini penting karena Kejari Kota Malang tidak serius menangani kasus ini," ujarnya.
Seperti diketahui, Kadinkes Kota Malang dengan diketahui Sekda Kota Malang melakukan transaksi jual-beli lahan seluas 4.100 m2 dengan NH pada bulan Agustus 2013. Transaksi ini dianggap janggal karena Dinkes membeli tanah bukan dari pemilik sebelumnya yakni YC.
Dinkes justru membeli lahan dari NH yang telah membeli tanah tersebut dari YC. NH diduga merupakan orang dekat Sekda Kota Malang dan mengetahui bahwa Pemkot Malang akan membeli tanah dengan harga yang sangat tinggi.
Dinkes kemudian membeli lahan dengan harga Rp 1.700 per meter persegi. Padahal pada tahun 2011, nilai harga tanah hanya sebesar Rp 800 ribu per meter persegi. Jadi, Dinkes Kota Malang diduga telah membeli lahan untuk pembangunan RSUD jauh lebih mahal dari harga yang wajar.
Febri menjelaskan, transaksi jual-beli tanah itu dapat dinilai sebagai perbuatan tercela karena ada niat jahat untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dari pengadaan lahan RSUD ini.
"Selain itu, pembelian tanah yang jauh di atas harga wajar telah menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp 3,87 miliar," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanpa Diminta, Pengamanan Capres Sudah Berjalan
Redaktur : Tim Redaksi