JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menahan tersangka kasus dugaan korupsi APBD Langkat, Syamsul ArifinKoordinator Divisi Korupsi Politik ICW Ibrahim Fahmi Badoh mengatakan, sudah tidak ada alasan lagi bagi KPK untuk tidak segera menahan mantan bupati Langkat itu
BACA JUGA: Dubes RI di AS jadi Tersangka Korupsi
Pasalnya, hajatan pemilukada Kota Medan sudah kelar."Sudah menjadi hal biasa, KP tidak mau menyentuh seseorang di tengah ada kontestasi politik seperti pilkada
Mengenai hubungan antara pilkada dengan proses hukum di KPK, Fahmi menyatakan, ICW sendiri setuju bila tindakan KPK tidak dilakukan menjelang atau saat pilkada
BACA JUGA: Arahan Ismeth jadi Dasar Rapat Proyek Damkar
Ini penting, katanya, untuk menghindari agar jangan sampai KPK dikait-kaitkan dengan urusan politikBACA JUGA: SBY Diminta Tegur Tifatul
Kasus Langkat misalnya, meski Syamsul bukan sebagai calon di pilkada Medan, tapi dengan posisinya sebagai Ketua DPD Sumut Golkar, maka jika dilakukan penahanan menjelang pilkada, maka bisa mempengaruhi citra calon yang diusung Golkar.Fahmi menjelaskan, tindakan untuk segera menahan Syamsul bisa menghentikan rumors yang sudah kuat berkembang di masyarakat mengenai adanya intervensi kekuatan partai ke internal KPK, terkait kasus Langkat itu"Karena memang selalu ada beking partaiJarang ada tersangka yang dibela publikYang ada, dibela partai, dan itu sifatnya terbuka," ujar FahmiSekedar mengingatkan, sesaat setelah KPK mengumumkan status Syamsul sebagai tersangka pada pertengahan April 2010, sejumlah politisi Partai Golkar di Senayan mempersoalkan penetapan status itu.
KPK, lanjut Fahmi, harus tanggap terhadap rumors yang berkembang ituJika dibiarkan saja, maka publik akan beranggapan bahwa intervensi dari partai ternyata berjalan efektif"Nah, untuk membantahnya, ya tahan sajaToh para tersangka yang lain juga ditahanJangan sampai KPK terus-terusan dituding bersikap diskriminatif," ujarnya.
Sebelumnya, beberapa pekan lalu saat berada di Medan, Wakil Ketua KPK Moh Jasin mengatakan, Syamsul belum ditahan karena dianggap bersikap kooperatifMenurut Fahmi, dalih "kooperatif" tidak bisa diterima masyarakatPemahaman masyarakat, tatkala tersangka tidak ditahan sedangkan yang lain ditahan, berarti KPK bersikap diskriminatif.
Seperti diketahui, dalam keterangan persnya pada 20 April 2010, Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan, dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus Langkat mencapai Rp 31 miliarBukankah hasil pemeriksaan BPK ada temuan kerugian Negara Rp102,7 miliar? Johan menjelaskan, uang yang sudah dikembalikan Syamsul dan pejabat Pemkab Langkat lainnya, sudah tidak dihitung sebagai kerugian negara“Jadi kerugian negaranya sudah dikurangi yang dikembalikan itu,” ujar Johan.
Dalam kasus ini Syamsul dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 8 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Target Bebas Malaria 2030
Redaktur : Tim Redaksi