ICW: Dugaan Suap Pilgub Jatim Cukup Bukti

Minggu, 23 Februari 2014 – 05:05 WIB

JAKARTA – Dugaan adanya suap di sidang perkara pemilihan gubernur (pilgub) Jawa Timur (Jatim) di Mahkamah Konstitusi (MK) semakin menghangat. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan bahwa dugaan suap yang melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar dan pasangan Soekarwo–Saifullah Yusuf (KarSa) sudah memiliki alat bukti yang cukup.
    
Peneliti ICW Donal Fariz mengatakan bahwa alat bukti tersebut adalah pesan Blackberry Messenger (BBM) dari Akil kepada Ketua tim pemenangan pasangan KarSa Zainuddin Amali. Selain itu, keterangan para saksi akan memperkuat bukti BBM tersebut.

“Ini sudah ada dua alat bukti yang cukup. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan ragu lagi membuka penyelidikan baru terkait suap pilgub Jatim,” kata Donal saat dihubungi Jawa Pos kemarin (22/2).
    
 Donal menjelaskan bahwa BBM Akil tersebut berisi penagihan janji kepada Zainuddin berupa uang jaminan Rp 10 miliar untuk memenangkan KarSa dalam persidangan. Namun sebelum uang tersebut diberikan, Akil lebih dulu ditangkap KPK pada 2 Oktober 2013.
    
Meski tidak sampai terjadi transaksi haram tersebut, Donal menyatakan bahwa transaksi yang masih berupa janji tersebut sah untuk dijadikan barang bukti untuk menjerat Akil serta pihak pemenangan KarSa. “Itu sudah voltooid (percobaan sebagai suatu delik yang telah selesai),” ujar Donal.
    
Dia juga menambahkan bahwa barang bukti berupa suap di dalam proses penyelidikan tidak harus merupakan benda yang berpindah tangan. “Artinya jika sudah ada kesepakatan atau janji atau mengangguk saja itu sudah jadi barang bukti,” terang Donal.
    
Dalam kasus tersebut, dia mengatakan bahwa KPK sebenarnya telah memiliki yurisprudensi. Yakni, saat memeriksa mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dalam kasus suap pengaturan kuota daging impor.
    
Dalam kasus tersebut, LHI ditetapkan sebagai tersangka karena menerima janji suap dari perusahaan importer PT Indoguna Utama. Selain itu, tiga direktur PT Indoguna Utama juga ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.
    
“Dari sini hakim pengadilan tipikor akan melihat apakah hal tersbut bisa jadi alat bukti baru untuk menyelidiki kasus suap pilgub Jatim,” ucapnya. (dod)

BACA JUGA: Kemenag Siapkan Rp 15,1 Triliun

 

BACA JUGA: Silaturrahmi, IKBMI Hadir di Pendiangan Jalur Kuansing

BACA JUGA: Komjak Segera Periksa Aspidsus Kejati Babel

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan Sodorkan Konsep Modernisasi Batas Negara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler