BACA JUGA: Ketatnya Syarat Hambat Pencairan Tunjangan Guru
"Banyak sekali pengaduan dari orang tua murid seputar pemaksaan pembelian LKS ini," ujar Ade Irawan, peneliti Pelayanan Publik ICW kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/8).Menurut Ade, pihaknya juga dibanjii oleh berbagai macam keluhan dari orang tua siswa
Dijelaskan, penjualan LKS di sekolah-sekolah mirip dengan penjualan buku di sekolah yang saat ini sudah dilarang sesuai Permendiknas nomor 2 tahun 2008 tentang Buku
BACA JUGA: Pendamping BOS dan BOP Ngadat
“Bahkan, buku dan LKS tidak lagi dijadikan sebagai alat bantu untuk menerjemahkan kurikulum, namun sudah bergeser menjadi lahan bisnis yang tidak hanya melibatkan guru, tapi juga kepala sekolah bahkan kepala dinas,” tukasnya.Dengan kondisi demikian, pihaknya berharap agar pemerintah harus merevisi aturan tantang perbukuan yang masih lemah tersebut. Titik lemahnya terletak pada tidak jelasnya definisi buku yang tidak boleh diperjualbelikan di sekolah
BACA JUGA: Sekolah Denpasar Krisis Lahan
Selain itu, terang Ade, juga harus dipertegas soal siapa melarang apa, dan sanksi apa yang akan diterima jika melakukan pelanggaran tersebut“Saya kira kalau pemberian sanksi ini berjalan tegas, maka celah untuk jual beli LKS ini jadi tertutup,” tegasnya(cha/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerataan tak Berjalan, Guru Numpuk di Kecamatan
Redaktur : Tim Redaksi