Peneliti ICW, Tama S Langkun menyatakan kasus tersebut telah masuk ke ranah tindak pidana korupsi dan harus ditindaklanjuti oleh aparat hukum"Selain diproses hukum, harus dihentikan dan dapat dihentikan
BACA JUGA: KPK Dihadiahi CD dan Bra
Apalagi fee dan honor itu dinilai sebagai hadiah dalam bentuk bunga bank mengandung unsur tindak pidana korupsi," katanya Tama S Langkun, usai bertemu sejumlah pimpinan DPD RI, di Jakarta, Rabu (3/2).Dia menyatakan, imbalan yang diterima pejabat daerah tersebut adalah sebagai hadiah bunga atas dana APBD yang disimpan di setiap pemerintah daerah
BACA JUGA: Pemerintah Harus Beri Penjelasan
"Dan dikirim secara langsung ke rekening pribadi mereka ini terlihat adanya gratifikasi dan suap," kata Tama.Tama mengatakan, hal mencemaskan adalah pemberian honor tersebut menjadi pembenaran dan dilakukan oleh beberapa bank daerah di Indonesia
Data ICW tercatat ada 6 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang terbukti mengeluarkan pemberian honor ke kepala daerah dengan total Rp360,311 Miliar
BACA JUGA: Amrun Daulay Tak Terima Panggilan KPK
ICW menemukan kejanggalan yang mengarah pada konflik kepentinganDalam hal ini Kepala daerah sebagai kuasa pemegang saham di BPD memiliki kewenangan untuk menetukan arah kebijakan di BPDArtinya kepala daerah berperan besar dalam mementukan kebijakan pemberian honor, untuk dirinya dan koleganya.(lev/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Parmusi Desak PPP Keluar dari Koalisi SBY
Redaktur : Tim Redaksi