ICW: Fee untuk Kepala Daerah Korupsi!

Rabu, 03 Februari 2010 – 15:26 WIB
JAKARTA- Indonesian Corruption Watch (ICW) menggolongkan pemberian fee kepada kepala daerah yang dilakukan oleh sejumlah Bank Pembangunan Daerah (BPD) merupakan gratifikasi dan tergolong korupsi.

Peneliti ICW, Tama S Langkun  menyatakan kasus tersebut telah masuk ke ranah tindak pidana korupsi dan harus ditindaklanjuti oleh aparat hukum"Selain diproses hukum, harus dihentikan dan dapat dihentikan

BACA JUGA: KPK Dihadiahi CD dan Bra

Apalagi fee dan honor itu dinilai sebagai hadiah dalam bentuk bunga bank mengandung unsur tindak pidana korupsi," katanya Tama S Langkun, usai bertemu sejumlah pimpinan DPD RI, di Jakarta, Rabu (3/2).

Dia menyatakan, imbalan yang diterima pejabat daerah tersebut adalah sebagai hadiah bunga atas dana APBD yang disimpan di setiap pemerintah daerah
Uang tersebut, lanjutnya, dapat diasumsikan sebagai uang ucapan terima kasih

BACA JUGA: Pemerintah Harus Beri Penjelasan

"Dan dikirim secara langsung ke rekening pribadi mereka ini terlihat adanya gratifikasi dan suap," kata Tama.

Tama mengatakan, hal mencemaskan adalah pemberian honor tersebut menjadi pembenaran dan dilakukan oleh beberapa bank daerah di Indonesia
"ICW ingin kasus ilegal ini disusut agar tidak berkelanjutan dan menjadi pola kebiasaan di pejabat daerah," tambahnya.

Data ICW tercatat ada 6 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang terbukti mengeluarkan pemberian honor ke kepala daerah dengan total Rp360,311 Miliar

BACA JUGA: Amrun Daulay Tak Terima Panggilan KPK

ICW menemukan kejanggalan yang mengarah pada konflik kepentinganDalam hal ini Kepala daerah sebagai kuasa pemegang saham di BPD memiliki kewenangan untuk menetukan arah kebijakan di BPDArtinya kepala daerah berperan besar dalam mementukan kebijakan pemberian honor, untuk dirinya dan koleganya.(lev/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Parmusi Desak PPP Keluar dari Koalisi SBY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler