ICW Gugat Pemerintah

Selasa, 05 Agustus 2008 – 15:26 WIB

JAKARTA – Bulan depan, Indonesian Corruption Watch (ICW)akan mengajukan gugatan uji materiil terhadap ketentuan pasal 36 UU No.32/2004 yang mengatur keharusan adanya izin Presiden untuk memeriksa kepala daerah/wakil kepala daerahKoordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho mengatakan, perlunya izin dari Presiden selama ini telah menjadi kendala utama upaya pemberantasan korupsi yang melibatkan kada/wakada.
        “Pada September nanti kita akan mengajukan permohonan uji materiil pasal di UU No.32 Tahun 2004 yang mengatur soal izin Presiden itu,” ujar Emerson Yuntho di Kejaksaan Agung, Selasa (5/8)

BACA JUGA: Putusan MK, Mendagri-DPR Tatap Muka

Kedatangannya ke Kejaksaan Agung untuk menemui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendi.Marwan diminta serius dan sigap menangani dugaan kasus korupsi yang melibatkan kada/wakada.  
        Emerson menjelaskan, selama ini penanganan korupsi yang diduga melibatkan kada/wakada berlarut-larut
Penyebabnya, aparat kejaksaan atau kepolisian kerap kali harus lama menunggu turunnya izin Presiden

BACA JUGA: Pilpres 2009, HIPMI Netral

Bunyi pasal 36 ayat (1) UU no.32 Tahun 2004 yang akan digugat ICW itu adalah, ‘tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dilaksanakan setelah adanya persetujuan presiden atas permintaan penyidik.’
            Hasil pengamatan ICW, kata Emerson,proses pengajuan izin itu sangat berbelit-belit
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) tidak bisa langsung mengajukan izin ke Presiden

BACA JUGA: 32 Industri Logam Tak Kena SKB

Melainkan, harus secara berjenjang melewati Kejaksaan Tinggi (Kejati), yang oleh Kejati lantas diteruskan ke KejagungSelanjutnya, Kejagung yang menyampaikan ke PresidenUntuk menentukan perlu tidaknya Presiden mengeluarkan izin, lanjut Emerson, masih harus dikaji dulu di jajaran kabinet, terutama di Kementrian Politik dan Hukum.
            ”Mestinya,kalau memang pemerintah serius memberantas korupsi, pihak Kejari atau Kejari bisa langsung mengajukan izin ke PresidenBahkan, mestinya tak perlu ada izin segala,” terangnyaBila nantinya MK mengeluarkan putusan yang membatalkan ketentuan pasal 36 ayat (1) UU No.32/2004 itu, maka akan sangat membantu kejaksaan untuk menyikat para koruptor di daerahTerlebih, sesuai rencana Jaksa Agung Herdarman Supandji, paling lambat Desember 2008 ini seluruh Kejati punya satuan khusus yang menangani kasus korupsi di daerah masing-masing(sam)

 

 

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-gara Ryan, Waria Takut Mangkal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler