32 Industri Logam Tak Kena SKB

Selasa, 05 Agustus 2008 – 14:14 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 32 perusahaan industri logam tidak terkena peraturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 menteri yang mengatur penggeseran jam kerja ke Sabtu-MingguPasalnya, selama ini 32 perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Industri Logam Indonesia (APILI) itu jam kerjanya sudah 7 hari dalam sepekan

BACA JUGA: Gara-gara Ryan, Waria Takut Mangkal

Ketum APILI Ahmad Safiun mengatakan, yang dirisaukan para pengusaha industri logam justru masalah rencana kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) untuk kalangan industri
Bukan aturan yang tertuang di SKB 5 menteri.

 

"Karena kalau TDL industri dinaikkan, beban pengeluaran kita naik dan kemungkinan solusi yang kita ambil adalah mengurangi jam kerja

BACA JUGA: Baharuddin Bantah Terima Uang

Dari semula 7 hari kerja, bisa jadi hanya tinggal 5 atau 6 hari
Nah, kalau sampai hal itu terjadi, barulah kita terkena aturan SKB itu," terang Ahmad Safiun, Selasa (5/8)

BACA JUGA: Putusan MK Tidak Efektif

SKB itu memang dikhususkan bagi perusahaan yang jam kerjanya tidak sampai 7 hari.

 

Dia menjelaskan, 32 perusahaan yang tergabung di APILI itu tersebar di sejumlah daerah, antara lain terbanyak di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Bali.

 

Seluruh perusahaan itu, lanjutnya, saat ini sedang risau menanggapi rencana pemerintah untuk menaikkan TDL industri"Kalau mengurangi jam kerja satu atau dua hari masih bisa dikalkulasikan, tapi kalau lantas jam kerja tak ada sama sekali alias perusahaan tutup, nasib ribuan karyawan yang dipertaruhkan," ujar Ahmad(sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Gas Industri, Terserah Pasar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler