jpnn.com - JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pasal 58 huruf q UU No.12/2008 tentang Pemerintahan Daerah membuat Mendagri dan DPR-RI akan duduk satu meja lagiKejadian sama ketika Mendagri dan DPR harus 'bergadang' revisi untuk UU No 12 Tahun 2008.
“Ya, setelah putusan MK itu, Mendagri dan DPR akan duduk satu meja lagi
BACA JUGA: Pilpres 2009, HIPMI Netral
Tentu untuk menindaklanjuti putusan MK,” terang Jubir Depdagri Saut Situmorang kepada www.jpnn.com, Selasa siang (5/8).
Kata Saut, keputusan itu tidak bisa langsung diberlakukan sepanjang belum dilakukan pembahasan tindaklanjut antara DPR dengan Mendagri
BACA JUGA: 32 Industri Logam Tak Kena SKB
Tentu pembuat undang-undang, DPR-RI dan Mendagri akan duduk bersama dalam rangka menindaklanjuti amar putusan MK tersebut,” paparnya.
Saut menegaskan, kendati DPR dan Mendagri akan duduk satu meja membahas putusan terbaru dari MK tentang pembatalan poin bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah yang akan maju Pilkada tidak harus mundur, melainkan cukup nonaktif selama kampanye, tidak berlaku bagi kepala daerah yang sudah mundur.
“Tergantung tanggal efektif berlakunya hasil revisi yang sudah disahkan nanti
BACA JUGA: Gara-gara Ryan, Waria Takut Mangkal
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baharuddin Bantah Terima Uang
Redaktur : Tim Redaksi