Putusan MK, Mendagri-DPR Tatap Muka

Selasa, 05 Agustus 2008 – 14:46 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pasal 58 huruf q UU No.12/2008 tentang Pemerintahan Daerah membuat Mendagri dan DPR-RI akan duduk satu meja lagiKejadian sama ketika Mendagri dan DPR harus 'bergadang' revisi untuk UU No 12 Tahun 2008.

 

“Ya, setelah putusan MK itu, Mendagri dan DPR akan duduk satu meja lagi

BACA JUGA: Pilpres 2009, HIPMI Netral

Tentu untuk menindaklanjuti putusan MK,” terang Jubir Depdagri Saut Situmorang kepada www.jpnn.com, Selasa siang (5/8).

 

Kata Saut, keputusan itu tidak bisa langsung diberlakukan sepanjang belum dilakukan pembahasan tindaklanjut antara DPR dengan Mendagri

“Ini soal berlaku efektif hasil revisi undang-undang itu

BACA JUGA: 32 Industri Logam Tak Kena SKB

Tentu pembuat undang-undang, DPR-RI dan Mendagri akan duduk bersama dalam rangka menindaklanjuti amar putusan MK tersebut,” paparnya.

 

Saut menegaskan, kendati DPR dan Mendagri akan duduk satu meja membahas putusan terbaru dari MK tentang pembatalan poin bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah yang akan maju Pilkada tidak harus mundur, melainkan cukup nonaktif selama kampanye, tidak berlaku bagi kepala daerah yang sudah mundur.

 

“Tergantung tanggal efektif berlakunya hasil revisi yang sudah disahkan nanti

Ini perlu digarisbawahi,” tegas Saut yang balik menghubungi JPNN Selasa siang.(gus/jpnn)

BACA JUGA: Gara-gara Ryan, Waria Takut Mangkal

BACA ARTIKEL LAINNYA... Baharuddin Bantah Terima Uang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler