Peras ASN Pemkab Bogor, Pegawai KPK Gadungan Dapat Duit Sebegini Banyak

Jumat, 26 Juli 2024 – 19:01 WIB
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat konferensi pers pegawai KPK Gadungan di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/7/2024). (ANTARA/M Fikri Setiawan)

jpnn.com, BOGOR - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan berinisial YS telah memeras aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hingga Rp 700 juta.

"Korban mengalami kerugian sebesar Rp700 juta dengan tiga kali penyerahan," ungkap Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di mapolres, Jumat.

BACA JUGA: Pegawai KPK Gadungan Diserahkan ke Polres Kabupaten Bogor, Lihat Tampangnya

Pemerasan itu menimpa beberapa aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Saat ini para korban masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

BACA JUGA: Pria Mengaku Pegawai KPK Lakukan Pemerasan, Kadis di Pemkab Bogor Ikut Diamankan

Rio menjelaskan uang senilai Rp 700 juta itu diserahkan para korban kepada YS sebanyak tiga kali sejak tahun 2023.

Pada bulan Januari diserahkan Rp350 juta di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, kemudian, pada April 2024 kembali diserahkan uang Rp 50 juta di wilayah Cibinong, dan pada 3 April 2024 korban kembali menyerahkan uang Rp 300 juta kepada YS di Rest Area Gunungputri.

BACA JUGA: Geram Kapolres Jember 5 Anggotanya Dikeroyok Pesilat PSHT, Aipda Parmanto Terluka Parah

Dari peristiwa pemerasan terhadap ASN Pemkab Bogor ini, polisi menyita uang tunai senilai Rp 300 juta, dua unit mobil mewah milik tersangka jenis Porsche warna putih bernomor polisi B 1556 XD dan Toyota Alphard putih bernomor polisi F 1398 CE, dua unit telepon seluler, serta dua buku tabungan BCA.

"Satu mobil Porsche berikut STNK dan kunci mobil yang berkaitan dengan kemarin kejadian jam 13.30 WIB, kemudian satu unit mobil Alphard yang keterkaitannya adalah terjadi pada awal bulan Januari tahun 2023," kata Rio.

Tersangka YS yang berprofesi sebagai kontraktor ini terancam dijerat Pasal 368 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Sebelumnya, pada Kamis (25/7) sore, KPK menyampaikan telah menangkap seorang pria berinisial YS atas dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

"Tim mengamankan orang dimaksud di rumah makan di Kabupaten Bogor sekitar pukul 13.30 WIB," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/7).

Pada Kamis pagi, KPK menerima laporan mengenai seseorang berinisial YS yang mengaku sebagai pegawai KPK dan melakukan pemerasan terhadap seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Pejabat tersebut mengaku dimintai sejumlah uang oleh YS.

Atas laporan itu, KPK menurunkan tim yang terdiri dari penyelidik, penyidik dan inspektorat untuk memastikan apakah orang tersebut benar-benar merupakan pegawai KPK atau bukan.

Tim KPK kemudian memastikan bahwa orang tersebut telah menerima uang dari pihak pelapor dan langsung menangkap YS pada sekitar pukul 13.30 WIB.

Tim KPK kemudian membawa YS menuju kediamannya di salah satu perumahan di Kota Bogor dalam rangka pengumpulan barang bukti.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik KPK menyita uang Rp 300 juta, satu unit telepon seluler dan satu unit kendaraan berwarna putih.

Tim selanjutnya membawa YS ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan klarifikasi lebih lanjut.

"Dari hasil klarifikasi tersebut, didapat kesimpulan sementara bahwa orang tersebut bukan merupakan pegawai KPK dan hanya beroperasi sendiri," ujar Tessa. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Rumah Sakit Klaim Fiktif BPJS Kesehatan Miliaran Rupiah, KPK Turun Tangan, Nah Loh


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   ASN   Pemkab Bogor   Bogor  

Terpopuler