ICW: Jadi Bumerang Pemerintahan SBY

RPP Penyadapan

Senin, 14 Desember 2009 – 14:54 WIB
JAKARTA - Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Intersepsi akan menjadi bumerang bagi pemerintahan SBY

Menurutnya, rancangan itu akan menjebak presiden yang seolah-olah tidak berkomitmen dengan pemberantasan korupsi dan melemahkan KPK

BACA JUGA: Polri, Kejagung dan KPK Penuhi Undangan BPK

"Dari aspek politik hukumnya, RPP justru akan menjadi bumaerang bagi pemerintahan SBY," kata Emerson Yuntho di Gegung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (14/12).

ICW hadir di MK bersama dengan Koalisi Menolak RPP Penyadapan untuk mendesak MK agar mengingatkan pemerintah dan membatalkan RPP Penyadapan yang dinilai melemahkan KPK.

Menurut Emerson, subtansi RPP Penyadapan sangat berpotensi menghambat pemberantasan korupsi karena  RPP penyadapan itu mengharuskan permintaan izin kepada pengadilan negeri untuk melakukan intersepsi.

Masih menurut Emerson, RPP Penyadapan itu menentang putusan MK yang menyatakan pengaturan penyadapan hanya dapat dilakukan di Undang-undang sesuai Pasal 28 ayat (2) UUD 1945.
"Sebelumnya juga MK telah mengeluarkan putusan terkait dengan penyadapan yang diajukan KPKPN
MK waktu itu menolak," katanya.

Oleh karena itu, menurut Emerson, pemerintah harus segera menghentikan penyusunan RPP Penyadapan

BACA JUGA: 2010, Polri Tak Ada Anggaran Bangun Gedung

BACA JUGA: Periksa Angodo Perlu Strategi

Selain karena dinilai "tidak patuh" pada putusan MK, pemerintah juga rentan dipolitisir sebagai pihak yang anti penyadapan.(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cegah Penyimpangan, Polri Luncurkan LPSE


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler