Menurutnya, rancangan itu akan menjebak presiden yang seolah-olah tidak berkomitmen dengan pemberantasan korupsi dan melemahkan KPK
BACA JUGA: Polri, Kejagung dan KPK Penuhi Undangan BPK
"Dari aspek politik hukumnya, RPP justru akan menjadi bumaerang bagi pemerintahan SBY," kata Emerson Yuntho di Gegung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (14/12).ICW hadir di MK bersama dengan Koalisi Menolak RPP Penyadapan untuk mendesak MK agar mengingatkan pemerintah dan membatalkan RPP Penyadapan yang dinilai melemahkan KPK.
Menurut Emerson, subtansi RPP Penyadapan sangat berpotensi menghambat pemberantasan korupsi karena RPP penyadapan itu mengharuskan permintaan izin kepada pengadilan negeri untuk melakukan intersepsi.
Masih menurut Emerson, RPP Penyadapan itu menentang putusan MK yang menyatakan pengaturan penyadapan hanya dapat dilakukan di Undang-undang sesuai Pasal 28 ayat (2) UUD 1945.
"Sebelumnya juga MK telah mengeluarkan putusan terkait dengan penyadapan yang diajukan KPKPN
Oleh karena itu, menurut Emerson, pemerintah harus segera menghentikan penyusunan RPP Penyadapan
BACA JUGA: 2010, Polri Tak Ada Anggaran Bangun Gedung
BACA JUGA: Periksa Angodo Perlu Strategi
Selain karena dinilai "tidak patuh" pada putusan MK, pemerintah juga rentan dipolitisir sebagai pihak yang anti penyadapan.(awa/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Cegah Penyimpangan, Polri Luncurkan LPSE
Redaktur : Tim Redaksi