ICW Kecam Kejagung

Terhadap Kebijakan Tak Tahan Koruptor Jika Dikembalikan Uangnya

Jumat, 20 Februari 2009 – 18:35 WIB
JAKARTA - Kebijakan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak akan menahan tersangka korupsi bila mengembalikan kerugian negara saat penyidikan, mendapat kecaman dari Indonesia Corruption Watch (ICW)Bahkan, pihak ICW menilai bila kebijakan tersebut sebagai langkah kompromi yang dilakukan kejaksaan dalam kasus korupsi

BACA JUGA: RI -Thailand Godok MoU Energi

''Saya melihat kebijakan yang ditelurkan pihak Kejagung itu justru kontraproduktif dengan semangat pemberantasan korupsi yang digembar-gemborkan pihak pemerintah saat ini,'' kata peneliti hukum ICW Febri Diyansah pada JPNN dikantornya, Jumat (20/2).

Kebijakan itu menurut dia, justru tidak akan menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi
Mestinya, lanjut dia, pihak Kejagung tidak perlu mengeluarkan kebijakan seperti itu

BACA JUGA: SBY-Abhisit Sepakat Tingkatkan Kerjasama Perdagangan

Karena, sesuai dalam misi pemberantasan korupsi, selain mengembalikan uang negara, tapi bagaimana membuat para tersangka biar jera terhadap perbuatannya
''Itulah sebabnya perlu dilakukan penahanan bagi para tersangka,'' ungkapnya.

Dijelaskan, proses penghitungan jumlah kerugian negara saat ini masih menimbulkan perbedaan antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun Pengadilan

BACA JUGA: Soal Sumut, Tim DPR Ogah Berpolemik

Jadi, bukan tidak mungkin nilai yang dihitung kejaksaan jauh lebih kecilSehingga, pengembalian kerugian itu juga akan rawan dimanipulasiApalagi, jika yang diserahkan berupa aset, karena nilai jualnya dapat susut.(sid/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalah Di Pemilu, Tak ada Jatah di Kabinet


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler