BACA JUGA: RI -Thailand Godok MoU Energi
''Saya melihat kebijakan yang ditelurkan pihak Kejagung itu justru kontraproduktif dengan semangat pemberantasan korupsi yang digembar-gemborkan pihak pemerintah saat ini,'' kata peneliti hukum ICW Febri Diyansah pada JPNN dikantornya, Jumat (20/2).Kebijakan itu menurut dia, justru tidak akan menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi
BACA JUGA: SBY-Abhisit Sepakat Tingkatkan Kerjasama Perdagangan
Karena, sesuai dalam misi pemberantasan korupsi, selain mengembalikan uang negara, tapi bagaimana membuat para tersangka biar jera terhadap perbuatannyaDijelaskan, proses penghitungan jumlah kerugian negara saat ini masih menimbulkan perbedaan antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun Pengadilan
BACA JUGA: Soal Sumut, Tim DPR Ogah Berpolemik
Jadi, bukan tidak mungkin nilai yang dihitung kejaksaan jauh lebih kecilSehingga, pengembalian kerugian itu juga akan rawan dimanipulasiApalagi, jika yang diserahkan berupa aset, karena nilai jualnya dapat susut.(sid/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalah Di Pemilu, Tak ada Jatah di Kabinet
Redaktur : Tim Redaksi