ICW: Kejagung Kriminalisasi Sisminbakum

Senin, 09 Agustus 2010 – 19:41 WIB
JAKARTA – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah menegaskan bahwa penanganan perkara Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) oleh Kejaksaan Agung yang menduga adanya tindakan korupsi sudah mengarah ke praktek kriminalisasi kasusPasalnya, proyek itu jelas-jelas menggunakan dana swasta yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik.

"Sepanjang yang kami pelajari, Sisminbakum merupakan proyek yang dibiayai oleh swasta

BACA JUGA: 1.097 Petinggi BUMN Belum Laporkan Kekayaan

Karena itu, memang tidak ada potensi kerugian negara di situ
Kalau dipaksakan kasus pidananya tentu pihak Kejaksaan akan terjebak dengan pendekatan kriminalisasi kasus," kata Febri Diansyah, dalam dialog interaktif yang diselengarakan oleh KADIN, di Ritz Carlton, Jakarta, Senin (9/8).

Mestinya, lanjut Febri, terealisirnya Sisminbakum dengan cara melibatkan pihak swasta di saat negeri ini tengah mengalami kesulitan besar hendaknya menjadi salah contoh bagaimana mestinya negeri ini diurus

BACA JUGA: Penangkapan Baasyir Diduga Order AS

"Jangan sebaliknya, menjadikan kerjasama itu sebagai tindak pidana korupsi karena akan berdampak negatif terhadap dunia investasi di Indonesia."

Lebih jauh dijelaskan, kriminalisasi investasi terhadap Sisminbakum harus segera dihentikan karena berpotensi menghambat masuknya investasi ke Indonesia
Apalagi untuk proyek-proyek yang dibiayai oleh swasta yang saat ini sering disebut dengan Public Private Partnership.

Pada kesempatan yang sama, Chairman/Founder of Center for Regulatory Research, Prof Dr Supancana menyatakan, bahwa ketika aturan belum ada maka Pejabat Pemerintah dapat melakukan kebijakan yang intinya membolehkan pejabat publik melakukan sebuah kebijakan yang melanggar UU, dengan tiga syarat

BACA JUGA: Anak Baasyir: Penangkapan Hanya Rekayasa

Yakni, demi kepentingan umum, masih dalam batas wilayah kewenangannya, dan tidak melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang kita kenal dengan diskresi.

"Jadi proyek Sisminbakum itu jelas-jelas diskresi karena keputusan dibuatnya Sisminbakum itu adalah keputusan kabinetLalu dibiayai oleh swasta sebagaimana hasil konsultasi Menteri Kehakiman dan HAM pada masa itu Yusril Ihza Mahendra dengan Presiden Abdurrahman Wahid sebagaimana yang diungkap oleh Kwik Kian Gie," ujar Supancana.

Karena itu, sama halnya dengan Febri, Supancana kembali menegaskan bahwa mencuatnya kasus Sisminbakum lebih bernuansa kriminalisasi terhadap investasi swasta dan ini membahayakan iklim investasi di Indonesia utamanya terhadap 100 mega-proyek Public Private Partnership yang saat ini ditawarkan oleh Presiden SBY"Bayangkan dari 100 mega-proyek Public Private Partnership, baru 1 yang terealisir," tegasnya(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Australia Langsung Tepuk Tangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler