ICW Kesulitan Minta Informasi Ke MA

Jumat, 04 November 2011 – 15:50 WIB
JAKARTA - Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Faris mengaku kesulitan meminta informasi ke Mahkamah Agung (MA)Hal itu dialaminya ketika dirinya akan meminta data penanganan kasus tindak pidana korupsi di seluruh Indonesia yang berjumlah 33 pengadilan.

Permintaan data tersebut kata Donal, untuk mengetahui berapa jumlah kasus yang diperiksa pengadilan Tipikor Daerah dan berapa yang divonis bebas

BACA JUGA: Jamwas Eksaminasi Perkara ATM di Daerah

"Tapi kami tidak mendapatkan informasi apa-apa," ujar Donal saat ditemui di Gedung MA, Jakarta, Jumat (4/11).

Donal menceritakan, ketika pihaknya meminta bertemu dengan bagian humas MA, pihak resepsionis MA tidak bisa mengabulkannya
Namun, ketika meminta bertemu dengan Komisi Informasi Pusat (KIP) MA, justru staf bagian resepsionis kebingungan

BACA JUGA: Greenpeace Diingatkan Jangan jadi Alat Kapitalis

"Malahan sempat keluar dari kata-kata staf tersebut, KIP MA itu baru mau akan dibentuk," jelas Donal. 

Karenanya, Donal menyesalkan bahwa MA ternyata masih tertutup soal informasi publik
Bahkan pihak staf MA meminta agar mereka mengajukan surat resmi dulu

BACA JUGA: Honorer Guru Negeri Dukung Moratorium dari Pelamar Umum

Padahal, MA memiliki form untuk mengajukan permintaan informasiNamun, hal itu tidak digunakan.

Selanjutnya, ketika meminta blanko resmi MA, pihak MA juga tidak menyediakannyaItu artinya MA belum siap terhadap keterbukaan informasiKenyataan ini sangat bertolak belakang dengan hasil survei Komisi Informasi Pusat (KIP) pada akhir September 2011 lalu yang menyatakan, MA termasuk institusi nomor enam dalam keterbukaan informasi berdasarkan.

Donal mengatakan kalau MA masih tertup saja dalam soal pemberian informasi publik, apalagi sistem peradilan MA di daerah khususnya Tipikor yang makin amburadulSebab, selama ini banyak persoalan yang tidak jelas dalam pemilihan hakim Tipikor di daerahHal itu, imbuh dia, seharusnya dibuka ke publik

Donal menyebut sistem seleksi hakim Tipikor di daerah itu terkesan amburadulHal itu ditunjukkan dengan banyaknya putusan bebas terhadap para koruptor.

"MA masih belum siap dalam mengimplementasikan KIP selama iniBahkan kami meragukan keberadaan KIP di MA," tandasnya(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TKI Terlantar di Rumah Sakit Hongkong, DPR akan Panggil Menakertrans


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler