ICW : KPUD Harus Steril Money Politic

Minggu, 28 Desember 2008 – 21:50 WIB
JAKARTA - Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan, Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho memberikan apresiasi terhadap langkah cepat KPU Pusat yang membentuk Dewan Kehormatan kode etik untuk menangani dan membenahi kasus kekisruhan di KPUD Sumsel dan daerah lainnya di Tanah Air.


”Satu hal yang ingin saya katakan ialah apreasiasi terhadap KPUBahwa KPU di daerah juga harus steril dari berbagai macam bentuk kekeliruan, misalnya kalau pun betul ada anggota KPUD yang masuk parpol juga dugaan money politic dalam proses penetapan anggota KPUD Kabupaten/Kota

BACA JUGA: Pemerintah Segera Terbitkan Perppu Pemilu

Walaupun tidak 100 persen juga percaya pada KPU Pusat,” tegas Emerson.


Menurut dia, kekisruhan di tubuh KPUD Sumsel harus segera diatasi
”Jangan sampai berlarut-larut, karena akan merugikan situasi politik kita, apalagi menjelang Pemilu 2009,” bebernya.


Soal adanya dugaan money politic, pelapor kasus dugaan korupsi haji itu juga mengharapkan ada penyelesaian secara tuntas hingga ke pengadilan

BACA JUGA: Perjuangan Caleg Perempuan Makin Berat

”Ini kan ranah politik
Dalam kontek dugaan money politic diharapkan tidak diselesaikan secara politik atau secara adat

BACA JUGA: LSM Ramalkan Pemilu 2009 Lebih Buruk

Sebab itu bisa menjadi preseden burukArtinya itu harus diselesaikan dibuktikan di pengadilanYa, langkah pertamanya lapor polisiKalau lapor KPK (komisi pemberantasan korupsi) rasanya terlalu jauhTapi poin itu tadi harus berujung di pengadilan,” cetusnya.


KPU Pusat sendiri sudah membuat keputusan cepatKetua KPU Prof Hafiz Anshary mengatakan dirinya mendapat belasan hingga puluhan SMS (pesan singkat) terkait kekisruhan di tubuh KPUD Sumsel, termasuk dugaan money politic dalam penjaringan KPUD di 15 kabupaten/kota se-SumselAtas kekisruhan itu pula, KPU pusat langsung membentuk DK yang dipimpin Jimly Asshiddiqie, dengan sekretaris anggota KPU Endang SulastriTiga anggota lain adalah dua komisioner KPU Samsulbahri dan I Gusti Putu Artha, ditambah mantan Hakim Konstitusi Prof HAS Natabaya SH LLM.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan MK Untungkan Artis dan Pelawak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler