jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai menteri yang diperbolehkan berkontestasi di Pilpres 2024 sepanjang tidak mengganggu kerja kabinet.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan pernyataan Presiden Jokowi ini sudah yang kesekian kalinya membiarkan potensi konflik kepentingan serta penyalahgunaan wewenang terjadi.
BACA JUGA: Langkah Jokowi Beri Ruang Anak Muda di Pemerintahan Dinilai Sangat Efektif
“Dengan pemahaman dasar saja, mestinya ia memahami ketika anggota kabinetnya berniat mengikuti perhelatan Pemilihan Presiden (Pilpres), maka terdapat risiko penggunaan fasilitas negara yang dapat dimanfaatkan untuk menaikkan elektabilitas dan popularitas mereka,” kata Kurnia dalam keterangannya, Kamis (3/11).
Tak hanya itu, lanjut Kurnia, program yang mestinya beriorientasi pada kepentingan masyarakat pun bisa disalahgunakan demi kepentingan pribadi dalam kaitan kontestasi politik.
BACA JUGA: Malam-malam, Jokowi Telepon Putin, Bicara soal Kesepakatan Laut Hitam, Apa Itu?
“Kami juga mengingatkan presiden agar tidak lupa dengan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Aturan itu menyebutkan bahwa menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Jadi, dengan atau tanpa putusan Mahkamah Konstitusi, kapan pun presiden diberikan kewenangan untuk merombak kabinetnya, terutama menggeser menteri-menteri yang ingin berpartisipasi dalam Pilpres 2024 mendatang,” jelas dia.
Oleh karena itu, Kurnia mendesak Presiden Jokowi membatalkan sikapnya dengan mendesak menteri-menterinya untuk mengundurkan diri jika ingin menjadi peserta Pemilu.
BACA JUGA: KontraS, ICW, dan Perludem Beri 4 Permintaan soal Penjabat Kepala Daerah
“Jika tidak, presiden harus sesegera mungkin mencoret mereka dari daftar keanggotaan Kabinet Indonesia Maju,” jelas dia. (Tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW Minta Kapolri Berhentikan Sementara AKBP Brotoseno
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga