KontraS, ICW, dan Perludem Beri 4 Permintaan soal Penjabat Kepala Daerah

Rabu, 20 Juli 2022 – 17:45 WIB
Penunjukan Pj Kepala Daerah gaduh. Ilustrasi Foto: Dea Hardianingsih/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti temuan Ombudsman yang menunjukkan adanya maladministrasi dalam penunjukan penjabat atau pj. kepala daerah.

Dengan adanya temuan maladministrasi oleh Ombudsman RI tersebut, mereka mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membenahi proses pengangkatan pj. kepala daerah.

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Nonaktif, 3 Jenderal Disebut, Satunya Brigjen Ahmad Ramadhan

Sebab, masih banyak penjabat yang akan melaksanakan tugas dan fungsi kepala daerah di berbagai wilayah di Indonesia.

KontraS, ICW, dan Perludem pun menyampaikan empat permintaan terkait proses penunjukan penjabat kepala daerah.

BACA JUGA: Ternyata Begini Fasilitas untuk Mas Bechi di Blok Berisi 60 Orang, Semoga Nyaman

"Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengevaluasi Menteri Dalam Negeri atas langkah maladministratif yang telah dilakukan dalam pengangkatan penjabat kepala daerah," bunyi pernyataan KontraS pada Selasa (19/7).

Kemudian, mereka juga mendesak DPR RI segera memanggil Mendagri Tito Karnavian yang bertanggung jawab atas pengangkatan penjabat kepala daerah yang telah terjadi.

BACA JUGA: Ombudsman Temukan Tindak Maladministrasi dalam Penunjukan Pj Kepala Daerah

Selain itu, Tito juga didesak untuk menjadikan temuan maladministrasi dari Ombudsman sebagai pendorong terbukanya ruang bagi meaningful-participation dalam proses penentuan penjabat kepala daerah.

"Menteri Dalam Negeri untuk segera menyiapkan naskah usulan pembentukan PP terkait proses pengangkatan, lingkup kewenangan, evaluasi kinerja hingga pemberhentian Penjabat Kepala Daerah," lanjut pernyataan tertulis KontraS.

Sebelumnya, KontraS bersama ICW dan Perludem melaporkan Kemendagri yang diduga melakukan maladministrasi dalam penunjukan penjabat kepala daerah kepada Ombudsman. (mcr9/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler