ICW Laporkan Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri

Rabu, 08 September 2021 – 22:49 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dilaporkan ICW ke Bareskrim Polri atas dugaan pidana. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri pada Rabu (8/9).

Lili Pintauli dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 35, Pasal 36, juncto Pasal 65 UU KPK.

BACA JUGA: KPK Lelang Mobil Milik Terpidana Sukiman dan Khairuddin Syah

Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, UU tersebut melarang pimpinan KPK berhubungan, baik langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau orang lain yang sedang berperkara di lembaga antirasuah itu.

Sementara dalam putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ditemukan fakta bahwa Lili Pintauli Siregar menjalin komunikasi dengan pihak lain yang sedang menjalani perkara di KPK.

BACA JUGA: Amendemen UUD, Hendri Satrio: Golkar Ini Pendekar Semua Isinya, Bro!

"Itu bukan hanya melanggar kode etik, melainkan juga melanggar hukum," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Gedung Bareskrim Polri.

Dia menilai komunikasi antara Lili Pintauli Siregar dan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial mengarah pada bantuan penanganan perkara.

BACA JUGA: Prof Jimly: Pak Jokowi Marah-Marah, Enggak Mau Dia

"Lili memberikan kontak salah satu advokat di Kota Medan untuk membantu perkara M Syahrial," ucapnya.

Dewas KPK sebelumnya menyatakan bahwa Lili melakukan pelanggaran etik, kemudian menjatuhkan sanksi pemotongan gaji selama setahun.

Walakin, ICW menyayangkan Dewas KPK tidak menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap dalam sidang etik tersebut.

Maka dari itu, kata Kurnia, ICW melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 35 juncto Pasal 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan No. 19/2019 tentang KPK.

ICW berharap Lili Pintauli Siregar segera ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Dalam laporannya, ICW membawa bukti-bukti dokumen mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar berupa komunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

"Kami melampirkan di sini dokumen-dokumen yang memperlihatkan secara jelas bagaimana komunikasi antara Lili Pintauli Siregar dan M Syahrial," ujar Kurnia. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler