jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I akan melelang dua unit mobil pada Rabu 15 September mendatang.
Kedua unit mobil Toyota Camry 2.5L Hybrid AT dan Toyota Innova Venturer 2.4 AT itu merupakan barang rampasan dari dua terpidana korupsi.
BACA JUGA: Kejaksaan Agung Lelang Aset Eks Kadishub DKI, Ada 3 Properti Mewah di Bali
Dua terpidana itu, yakni bekas anggota DPR RI Sukiman.
Dia merupakan terpidana perkara suap terkait dengan alokasi anggaran Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
BACA JUGA: Kejaksaan Agung Kumpulkan Rp 30 M dari Lelang Kapal Milik Tersangka Korupsi ASABRI
Kemudian, mantan Bupati Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, Khairuddin Syah Sitorus.
Khairuddin merupakan terpidana perkara suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
BACA JUGA: KPK Lelang Tas Mewah Milik Sri Wahyumi Manalip, Harganya Sebegini
"KPK melalui KPKNL Tangerang I akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/9).
Fikri menjelaskan pertama berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4794 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020 Juncto putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor:21/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 10 Juli 2020 Juncto putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat Nomor :116/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 29 April 2020 atas nama terdakwa Sukiman.
Kedua, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 8 April 2021 atas nama Khairuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung.
Adapun objek yang dilelang yaitu satu unit mobil merk Toyota Camry 2.5L Hybrid AT warna hitam matalik, nomor polisi B 1270 PAG, nomor mesin 2ARU157014, nomor rangka MR053CKOE4501166. Kondisi terdapat beret atau lecet, dilengkapi STNK dan BPKB. Harga limit Rp 185.562.000 dan uang jaminan Rp 60.000.000.
Selanjutnya, satu unit mobil Toyota Innova Venturer 2.4 AT warna hitam metalik tahun 2017, nomor polisi B 2569 TOS, nomor rangka MHFAB3EMXH0006397, nomor mesin 2GDC213723 beserta satu kunci kendaraan (tanpa kunci cadangan) dilengkapi STNK dan BPKP. Harga limit Rp 286.623.000 dan uang jaminan Rp 80.000.000.
Ali Fikri mengatakan waktu pelaksanaan lelang pada Rabu (15/9) dengan cara penawarannya menggunakan metode closed bidding dengan mengakses https://www.lelang.go.id.
Selanjutnya, batas akhir penawaran Rabu (15/9) pukul 09.30 waktu server aplikasi lelang sesuai WIB.
Penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran.
Bea lelang pembeli 3 persen dari harga lelang.
Adapun tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Tangerang I, Kota Tangerang. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Boy