jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai janggal apabila hakim agung terkesan kebal hukum, di balik Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2002.
Padahal, sebagai instrumen penegak hukum, MA harus menunjukkan pendidikan taat hukum kepada masyarakat.
BACA JUGA: ICW: Firli Bahuri Berpotensi Melanggar Hukum
"ICW mengecam sikap dari Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum Mahkamah Agung Abdullah, yang resisten terhadap pemanggilan hakim-hakim terkait kasus suap dan gratifikasi dari mantan Sekretaris MA Nurhadi," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan yang diterima, Jumat (7/8).
Kurnia melanjutkan, Abdullah mendalilkan dengan adanya SEMA 4 tahun 2002 maka penegak hukum tidak bisa begitu saja memeriksa para hakim.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Putusan Mahkamah Agung Israel Berpihak kepada Rakyat Palestina
Dia menilai pandangan itu keliru dan menyesatkan.
"Pertama, dengan menggunakan asas hukum equality before the law, maka setiap pihak, termasuk hakim agung sekalipun tidak berhak untuk mendapatkan perlakuan khusus," jelas dia.
BACA JUGA: Kritikan ICW terhadap Kepala BIN Sangat Salah Alamat
Kedua, lanjut dia, Pasal 112 KUHAP telah menegaskan bahwa penyidik dapat memanggil saksi maupun tersangka dan kedua subjek tersebut, wajib hukumnya memenuhi panggilan.
Ketiga, tambah Kurnia, ICW mengingatkan kepada setiap pihak bahwa terdapat ancaman pidana bagi oknum yang berupaya menghalang-halangi proses hukum.
"Hal ini diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara," kata dia.
Oleh karena itu, ICW mendesak KPK tidak begitu saja mengikuti logika berpikir dari Kabiro Humas dan Hukum MA.
Dia juga mengajak semua pihak mengawal penanganan perkara terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi, yang dilakukan oleh Nurhadi.
"Setidaknya penanganan perkara ini perlahan-lahan akan membuka tabir gelap penegakan hukum di Indonesia," kata Kurnia.
Sebelumnya diketahui, pada Selasa (4/8), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua Hakim Mahkamah Agung (MA), Panji Widagdo dan Sudrajad Dimyati.
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada tahun 2011-2016 yang melibatkan mantan Sekretaris MA Nurhadi. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga