jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad turut mengomentari sikap Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyurati Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menarik Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Suparji, langkah ICW menarik kembali Firli ke institusi kepolisian menyalahi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
BACA JUGA: ICW Sebut Firli Bahuri Sering Berbuat Dosa di KPK, Ini 3 yang Terbesar
"Semuanya harus seusai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-undang KPK," kata Suparji kepada JPNN.com, Rabu (26/5).
Menurutnya, Pasal 32 UU KPK itu menyebut, pimpinan komisi antirasuah bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berakhir masa jabatan, melakukan perbuatan tercela.
BACA JUGA: Surati Jokowi, 73 Guru Besar Endus Firli Bahuri Tengah Menutupi Kasus Megakorupsi
Selain itu, terdakwa tindak pidana kejahatan, dan berhalangan tetap.
"Bila pemberhentian pimpinan KPK ditarik Kapolri, secara prosedural tidak sesuai dengan Pasal 32," ujar Suparji.
BACA JUGA: 9 Pegawai yang Dinonaktifkan Firli Bahuri Adalah Kasatgas KPK untuk Kasus Besar
Sebelumnya, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, pihaknya ingin bertemu dengan Kapolri untuk meminta penarikan dan pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK.
Hal itu dilakukan karena pria kelahiran Sumatra Selatan itu dinilai banyak kontroversi selama menjabat sebagai pimpinan komisi antirasuah.(cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama