MUI: Bayar Zakat Tidak Boleh Dipaksa

Sabtu, 21 September 2013 – 21:12 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut mempertanyakan adanya Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara yang mewajibkan pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 2,5 persen dengan dalih pembayaran zakat.

Ketua Bidang Fatwa MUI, KH.Ma'ruf Amin saat dihubungi JPNN, Sabtu (21/9) malam mengatakan, boleh-boleh saja suatu pemerintah daerah membuat aturan tentang zakat. Namun tidak boleh ada unsur pemaksaan.

BACA JUGA: Pemotongan Gaji Atasnamakan Zakat, PNS Bisa Ajukan Gugatan

"Zakat itu bisa saja (diatur). Kan satu tahun. Ada nishab-nya. Kalau penghasilan cukup, wajib zakat. Tapi sebenarnya tidak boleh ada unsur pemaksaan dan harus ada hitung-hitungannya," kata Ma'ruf Amin.

Kebijakan pemotongan gaji itu berlaku setelah Pemerintah Kota Kendari mulai memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pengelolaan zakat, Infaq dan sedekah. Pungutan itu efektif diberlakukan mulai 1 Oktober 2013 mendatang.

BACA JUGA: Dukung Pemilihan Kada Dikembalikan ke DPRD

Nah, Ma'ruf Amin menyebutkan bahwa aturan itu juga harus mengatur siapa-siapa saja pegawai yang wajib zakat. Karena kalau mereka sudah membayar zakat, maka tidak wajib lagi dipungut.

Namun demikian, Ma'ruf belum mau berkomentar terlalu jauh karena harus melihat dulu seperti apa aturan dalam Perda dan Perwali itu. "Tapi kita mintalah MUI setempat mengkaji dan mempelajari seperti apa Perdanya," pungkas Maruf Amin.(Fat/jpnn)

BACA JUGA: Anggota DPR Sering Pindah Komisi, Dicurigai Marzuki

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kewenangan DPR Harus Dipreteli


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler