ICW Minta KPK Ambil Alih BLBI II

Selasa, 02 September 2008 – 20:20 WIB

JAKARTA- Selain mendesak hakim Tipikor menjatuhkan hukuman maksimal seumur hidup kepada jaksa Urip Tri Gunawan, Indonesian Corruption Watch (ICW) juga meminta KPK agar mengambilalih kasus BLBI IILogika hukum yang digunakan ICW, pemicu Urip mau disuap USD 660.000 oleh Artalyta Suryani tak lain karena adanya keinginan dari eks bos BDNI Sjamsul Nursalim, agar penyelidikan kasus korupsinya tak dilanjutkan Kejagung sampai penyidikan

BACA JUGA: Paripurna Batal Agendakan Pemecatan Max Moein

Dengan kata lain, pidana pokok yakni kasus BLBI II harus juga diselidiki
Caranya, dalam putusannya, hakim kasus Urip memerintahkan KPK agar mengambilalih kasus BLBI II dari Kejagung

BACA JUGA: ICW Temukan Korupsi di TVRI

Menurut peneliti ICW Emerson Juntho, Kejagung harus mau sebab akibat kasus Urip, beberapa petingginya seperti JAM Pidsus Kemas Yahya Rahman harus dicopot
Hakim sendiri memiliki dasar hukum untuk memerintahkan KPK mengambilalih kasus BLBI II.
Misalnya Pasal 31 UU No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, diperkuat Pasal 28 ayat 1 yang menyebutkan hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang berlaku di masyarakat.
Kitab Hukum Acara Pidana juga menegaskan bahwa hakim harus berperan aktif

BACA JUGA: Minim, Anggaran Perlindungan Anak

Intinya, lanjut Emerson, dengan segala kewenangan yang dimilikinya serta berdasar fakta persidangan, hakim kasus Urip bisa memerintahkan KPK agar mengusut petinggi KejagungTermasuk juga memerintahkan KPK mengambilalih kasus BLBI IIJuga mengusut keterlibatan mantan Ketua BPPN Glenn Yusuf, karena dengan mudahnya percaya menerima aset BDNI yang sebenarnya bermasalahDesakan ICW ini ditanggapi datar oleh juru bicara KPK Johan Budi SP"Memang tugas ICW desak-desak kitaTapi kita kan kerja harus berdasar alat bukti, fakta sidang belum cukup" ucap Johan santai(pra)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Minta PPS dan Parpol Proaktif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler