ICW Temukan Korupsi di TVRI

Selasa, 02 September 2008 – 19:49 WIB

JAKARTA-Indonesia Corruption Watch (ICW) menginvestigasi adanya indikasi korupsi selama 2004 hingga 2005Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai lebih dari Rp500 miliar.
Agus Sunaryanto, Koordinator Divisi Informasi Publik Indonesia Corruption Watch, memaparkan, ICW menemukan berbagai penyimpangan di Televisi Republik Indonesia (TVRI) sebagai lembaga penyiaran publik milik negara selama kurun waktu 2004-2005, diantaranya ; indikasi korupsi dalam pengadaan kamera mini DV, peralatan produksi dan manipulasi iklan.
"Pengadaan mini DV itu dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas stasiun-stasiun TVRI daerah," jelasnya.  Direktur Utama TVRI tahun 2004 berupaya memperlengkapi berbagai peralatan pendukung siaran, diantaranya pengadaan peralatan 50 Camera Mini DV

BACA JUGA: Minim, Anggaran Perlindungan Anak

Berdasarkan kesepakatan kontrak harga mini DV mencapai Rp
88.800.000,00/buah atau totalnya sebesar Rp

BACA JUGA: Bawaslu Minta PPS dan Parpol Proaktif

4.966.500.000,00 (Empat miliar sembilan ratus enam puluh enam juta lima ratus ribu rupiah)

Setelah ditelusuri, harga peralatan dengan spesifikasi seperti tercantum dalam kontrak, ternyata harga peralatan tersebut jauh lebih murah

BACA JUGA: Korban Trafficking Mayoritas Warga Jabar

"Padahal harganya hanya Rp33 jutaMaka terdapat selisih sebesar Rp 2 miliar lebih atau 69 % dari total dana yang dialokasikan," katanya.
Untuk
Sedangkan untuk pengadaan auditorium total pengadaan dari seluruh item ini bernilai Rp12, 6 miliar lebihSetelah dilakukan perbandingan harga dengan yang berlaku dipasar ternyata hanya menghabiskan dana sebesar Rp6,9 miliar.  Artinya "terdapat selisih Rp5,2 miliar atau 76 %.
Untuk indikasi manipulasi pendapatan iklan,  berdasarkan hasil pemantauan sebuah lembaga riset terkemuka menjelaskan jika pendapatan kantor TVRI Pusat dari sektor iklan selama tahun 2004 mencapai 517,9 Miliar atau mengalami pertumbuhan sebesar 524,4% dari tahun sebelumnyaNamun menurut laporan yang disampaikan ke Menneg BUMN ternyata pendapatan dari iklan pada tahun 2004 hanya mencapai Rp24,85 milliar," ungkapnya.
Artinya, TVRI Pusat selama tahun 2004 telah memberikan discount kepada pemasang iklan sekitar 493,086 Miliar atau sekitar 95,2% dari total tarif iklan penuh (gross published rate card)Dengan demikian diduga terdapat unsur korupsi dan kolusi dalam pemberian discount, bonus dan sponshorship kepada pemasang iklan.
Dari pengadaan peralatan siar yang dilakukan TVRI selama tahun 2004 dan pendapatan dari sektor periklanan ternyata terindikasi adanya penyimpangan yang totalnya mencapai Rp500,313 miliar
Sejumlah penyimpangan tersebut menjelaskan betapa buruknya potret manajemen TVRI sebagai lembaga penyiaran publikUntuk itu kami meminta aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan untuk menindaklajuti adanya dugaan penyimpangan tersebut," katanyaHal ini berguna agar TVRI bisa menjadi lebih profesional, transparan dan akuntabel kepada masyarakat.(lev)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Belum Sidik Condro


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler