Bawaslu Minta PPS dan Parpol Proaktif

Soal Perpanjangan dan Pengecekan DPS

Selasa, 02 September 2008 – 19:45 WIB

JAKARTA--Hasil yang diharapkan Komisi Pemilihan Umum  (KPU) untuk mendapatkan validitas Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan memperpanjang pengecekan DPS tidak akan  maksimal tanpa sikap proaktif dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun partai politik (Parpol).
"Kami melihat, sekalipun ada perpanjangan, jika tidak dibarengi dengan peran aktif KPU, maka sama jika tidak ada perpanjangan," tegas anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Wahidah Suaib, di Kantor Bawaslu, Gedung Juang 45, Jakarta Pusat.
KPU bersama dengan semua tingkatannya, diharapkan bisa melaksanakan sosialisasi yang lebih luasDan, yang tak kalah pentingnya,  pola sosialisasi yang dijalankan itu memang harus memiliki daya tarik bagi masyarakat.\
Utamanya, menurut Wahidah, PPS harus serius melakukan perbaikan DPS

BACA JUGA: Korban Trafficking Mayoritas Warga Jabar

Karena jika tidak, sanksi pidana menunggu sesuai pasal 263 UU No.10 tahun 2008
"Kami harap ini betul-betul difahami," tambahnya

BACA JUGA: KPK Belum Sidik Condro

Sisa masa pengecekan DPS juga diharapkan bisa dimaksimalkan Parpol
"Parpol berhak memberikan masukan atau usulan perbaikan DPS peluang UU sebagaimana diatur dalam UU," tegasnya.
KPU memang memutuskan memperpanjang masa pengecekan DPS dan pendaftaran bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2009, hingga 8 September mendatang, menyusul banyaknya desakan dari berbagai pihak

BACA JUGA: Tarif PPH Sudah Diturunkan

Sebelumnya, masa pemasangan dan perbaikan DPS dilakukan hanya sampai 21 AgustusDPS Hasil Perbaikan yang ada semestinya diumumkan lagi ke publik 27 Agustus untuk mendapatkan masukan kembali dari masyarakat.
DPS Hasil Perbaikan Akhir dikirimkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan/desa ke KPU kabupaten/kota pada 28 Agustus-10 SeptemberFungsionaris DPP Golkar, Idrus Marham menegaskan Golkar sudah menginstruksikan jajaran ke bawah, agar mendorong dan memtotivasi masyarakat mau mendaftar"Tapi, kuncinya kan memang yang bertugas melakukan pendaftaran ituYaitu PPS," tandasnya(ysd)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Surplus BI pun Jadi Obyek Pajak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler