ICW Minta Parpol Beber Laporan Keuangan

Kamis, 30 Juni 2011 – 00:03 WIB

JAKARTA - Partai politik pemilik kursi di Senayan diminta buka-bukaan soal laporan keuanganIndonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan surat ke sembilan DPP  parpol yang punya kursi DPR RI

BACA JUGA: Ipar SBY jadi KSAD, Yakin Bukan Nepotisme

Isi suratnya, ICW meminta laporan keuangan parpol
Selain itu, permintaan tersebut sekaligus untuk menguji transparansi parpol pemilik kursi parlemen.

Peneliti bidang korupsi politik ICW, Apung Widadi, menyatakan bahwa beberapa kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti suap proyek SEA Games, korupsi pengadaan alat kesehatan, dugaan korupsi pada Direktorat Jendral Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Kemdiknas, ternyata menyeret politisi Senayan

BACA JUGA: HTI Menolak Fatwa Haram BBM Bersubsidi

Karenanya pula, sudah semestinya parpol semakin terbuka soal sumber dana


 "ICW telah mengirimkan surat permintaan informasi kepada sembilan partai politik yang mendapatkan kursi di legislatif

BACA JUGA: Kejagung Didesak SP3 Kasus Awang Faroek

Suratnya ke DPP kami kirim Selasa (28/6) kemarin," ujar Apung saat dihubungi JPNN, Rabu (29/6) malam.

Menurutnya, tujuan permintaan informasi sekaligus untuk menguji akses laporan keuangan partai politikICW menilai selama ini parpol masih tetap tertutup dalam hal keuanganPadahal, parpol mendapat dana juga dari APBN"Bukan hanya tidak transparan, tapi juga minim akuntabilitas," ucapnya.

Lebih lanjut Apung mengingatkan, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengatur bahwa pengelolaan dan penggunaan dana parpol yang bersumber dari APBN merupakan informasi publik juga harus disediakan oleh parpolSelain itu, Undang-undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik juga sudah mengharuskan parpol menyampaikan hasil audit penerimaan dan pengeluaran partai politik yang bersumber dari APBN

"Merujuk pada aturan tersebut ICW meminta informasi laporan keuangan partai politik khusus sumbangan dari APBN," imbuhnya.

Apung berharap dengan permintaan ICW itu dapat mengakhiri ketertutupan partai politik dalam hal pengelolaan keuangan"Sehingga informasi laporan keuangannya bisa diakses oleh publik sebagai konstituenHarus diingat bahwa selama ini pusat terjadinya korupsi politik bermula dari ketertutupan dana politik," tandasnya.

Apung menambahkan, sesuai UU KPI maka parpol memiliki waktu 10 hari kerja untuk menanggapi permintaan ICWJika parpol mengabaikan permintaan tersebut, ICW akan memperkarakan sembilan parpol pemilik kursi DPR"Kita akan mengajukan keberatan ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Komisi Informasi," pungkasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ipar SBY Dinilai Layak Jadi KASAD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler