Pasalnya, meski Anung dinyatakan bersalah dan dihukum selama 5 tahun penjara berikut denda Rp 300 juta, putusan pengadilan sama sekali tak menyebutkan keterlibatan Awang dalam korupsi yang diduga merugikan negara mencapai Rp 576 miliar itu
BACA JUGA: Ipar SBY Dinilai Layak Jadi KASAD
"Putusan Anung tidak menunjukkan adanya keterlibatan Awang Faroek dalam kasus KPC," kata Sekretariat Umum Pusat Hubungan Masyarakat Kalimantan Timur (PHMKT), Djufri Genda, lewat rilis yang diterima JPNN, Rabu (29/6).
Desakan SP3 kasus Awang, lanjut Djufri, sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung pada Selasa (28/6)
Akibat ketidakjelasan kasus Awang, roda pemerintahan Kaltim tergganggu
BACA JUGA: Hingga 2025, Idealnya Hanya 11 Provinsi Baru
Ditegaskan, PHMKT takkan mempermasalahkan jika Kejagung akan meneruskan kasus Awang"Kenyataannya tidak ada unsur yang dituduhkan
BACA JUGA: Kuota CPNS Hanya Isi Kursi Kosong
Karenanya kami menuntut kasusnya segera di-SP3," katanyaSementara Ketua Umum PMHKT Udin Mulyono, meminta Kejagung tidak mencari-cari kesalahan Awang Faroek sebab bukti keterlibatan dalam kasus KPC tak ada.
Menanggapi hal ini, Noor Rachmad memastikan penanganan kasus KPC masih berjalanDiakui pula, putusan Anung menjadi bahan referensi penyidik untuk menentukan arah penyidikan selanjutnya"Aspirasi ini akan kita sampaikan ke pimpinan," jawab Noor
Ditegaskan pula, Awang belum bisa diperiksa karena terkendala izin dari Presiden yang hingga kini belum terbit. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkeu Jadi Pilot Project Pensiun Dini PNS
Redaktur : Tim Redaksi