Kejagung Didesak SP3 Kasus Awang Faroek

Rabu, 29 Juni 2011 – 13:52 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung didesak untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi pemberian izin dan penggunaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC), dengan tersangka Gubernur Kaltim Awang Faroek IshakPenerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 terhadap Awang, menyusul adanya putusan Pengadilan Negeri Sangata, Kutai Timur, Kaltim, terhadap Direktur Utama PT Kutai Timur Energy (KTE) Anung Nugroho.

Pasalnya, meski Anung dinyatakan bersalah dan dihukum selama 5 tahun penjara berikut denda Rp 300 juta, putusan pengadilan sama sekali tak menyebutkan keterlibatan Awang dalam korupsi yang diduga merugikan negara mencapai Rp 576 miliar itu

BACA JUGA: Ipar SBY Dinilai Layak Jadi KASAD



"Putusan Anung tidak menunjukkan adanya keterlibatan Awang Faroek dalam kasus KPC," kata Sekretariat Umum Pusat Hubungan Masyarakat Kalimantan Timur (PHMKT), Djufri Genda, lewat rilis yang diterima JPNN, Rabu (29/6).

Desakan SP3 kasus Awang, lanjut Djufri, sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung pada Selasa (28/6)
Kepada Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad yang menerima rombongan, PHMKT memaparkan berbagai permasalahan di luar hukum paska penetapan Awang sebagai tersangka sejak hampir setahun ini.

Akibat ketidakjelasan kasus Awang, roda pemerintahan Kaltim tergganggu

BACA JUGA: Hingga 2025, Idealnya Hanya 11 Provinsi Baru

Ditegaskan, PHMKT takkan mempermasalahkan jika Kejagung akan meneruskan kasus Awang
Tapi harus berdasar alat bukti yang kuat. 

"Kenyataannya tidak ada unsur yang dituduhkan

BACA JUGA: Kuota CPNS Hanya Isi Kursi Kosong

Karenanya kami menuntut kasusnya segera di-SP3," katanya

Sementara Ketua Umum PMHKT Udin Mulyono, meminta Kejagung tidak mencari-cari kesalahan Awang Faroek sebab bukti keterlibatan dalam kasus KPC tak ada.

Menanggapi hal ini, Noor Rachmad memastikan penanganan kasus KPC masih berjalanDiakui pula, putusan Anung menjadi bahan referensi penyidik untuk menentukan arah penyidikan selanjutnya"Aspirasi ini akan kita sampaikan ke pimpinan," jawab Noor

Ditegaskan pula, Awang belum bisa diperiksa karena terkendala izin dari Presiden yang hingga kini belum terbit. (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkeu Jadi Pilot Project Pensiun Dini PNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler