jpnn.com - JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pembebasan bersyarat yang diajukan terpidana kasus percobaan suap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anggodo Widjojo seharusnya ditolak.
"Anggodo dihukum 10 tahun, di tahun 2010, harusnya kalau mau dapat PB dia harus jalanin dulu 7,5 tahun atau 6 tahun pidana baru dapat PB. Ini kan enggak, baru mengajak tahun keempat sudah minta PB," kata peneliti ICW Emerson Yuntho di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Senin (22/9).
BACA JUGA: Percuma Bicara Bangsa, jika Rakyat Lapar
Emerson juga mempertanyakan remisi yang diberikan kepada Anggodo. Ia mengungkapkan berdasarkan aturan, remisi bisa diterima setelah menjalani 1/3 masa hukuman.
"Artinya Anggodo baru bisa mendapatkan remisi tahun 2013. Kita menghitung dalam 1,5 tahun dia sudah dapat 29 bulan. Ini jadi aneh," ucap Emerson.
BACA JUGA: Masih Polemik, Pengesahan RUU Pemda Diundur
Oleh karena itu Emerson mengungkapkan ICW meminta pertanggungjawaban dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kalau Kemenkumhan tidak bisa mempertanggungjawabkannya maka akan menimbulkan adanya indikasi mafia peradilan.
"Kalau tidak ada yang bisa dipertanggungjawabkan, kecurigaan publik bahwa ini ada interest politic, ada indikasi mafia peradilan, bukan tidak mungkin itu akan muncul," tandas Emerson. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Soal RUU Pilkada, Demokrat Pastikan Berseberangan dengan KMP
BACA ARTIKEL LAINNYA... Izin Pertambangan Akan Diserahkan ke Gubernur
Redaktur : Tim Redaksi