jpnn.com - JAKARTA - Rencana pengesahan Rancangan Undang-undang Pemerintahan Daerah (Pemda) dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (23/9) besok, mengalami penundaan karena masih terdapat polemik yang harus dituntaskan.
"RUU Pemda mestinya besok (pengesahan) digeser tanggal 25 (September) karena masih ada substansi yang diperdebatkan dengan serius. Jadi rencana paripurna besok untuk RUU Pemda diundur," kata Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso di Senayan, Jakarta, Senin (22/9).
BACA JUGA: Soal RUU Pilkada, Demokrat Pastikan Berseberangan dengan KMP
Terkait substansi yang diperdebatkan itu, Priyo tidak menjelaskan secara detil. Namun dia membenarkan bahwa yang dipolemikkan salah satunya mengenai larangan kepala daerah, Gubernur, Bupati dan Walikota rangkap jabatan. "Iya (soal larangan rangkap jabatan), ada beberapa poin lain," tegasnya.
Diketahui seluruh fraksi di DPR RI sepakat RUU Pemda dibawa ke Paripurna DPR untuk pengambilan keputusan tingkat II. Namun, Fraksi PDI Perjuangan ternyata punya catatan khusus, tidak setuju dengan larangan kepala daerah rangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik.
BACA JUGA: Izin Pertambangan Akan Diserahkan ke Gubernur
Hal ini tergambar dalam pendapat akhir mini Fraksi PDIP terhadap RUU Pemda sebelum pengambilan keputusan tingkat I di Komisi II, yang disampaikan oleh Alexander Litaay dalam rapat Kamis (12/9) malam lalu.
"Ketentuan tersebut terlalu berlebihan dan terlalu mengada-ada. Fraksi PDI-P mengusulkan untuk dihapus," kata Alexander dalam dokumen yang ditanda tangani Ketua Poksi Fraksi PDIP Pansus Pemda Arief Wibowo. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Pengesahan RUU Pilkada, Seluruh Anggota F-PD Harus Hadir
BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI-Polri Bentuk Tim Investigasi Kasus Penembakan di Batam
Redaktur : Tim Redaksi