JAKARTA--Indonesian Coruption Watch (ICW) menilai, pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD tentang praktik jual beli pasal dalam pembahasan Undang-undang di Parlemen bukanlah isapan jempol.
Bahkan, wakil Koordinator ICE, Emerson Junto, menduga praktik jual beli pasal dalam pembahasan UU di DPR RI juga terjadi pasal pasal tembakau di dalam Undang-Undang Kesehatan.
"Kasusnya seperti ayat tembakau dalam UU Kesehatan, jual beli pasal itu adalah bisa memangkas atau menambah, selain itu indikasi jual beli pasal juga terlihat dalam UU MA, tentang batas usia maksimal Hakim Agung, 70 tahun," kata Emerson kepada wartawan di Gedung MK, Jumat (18/11).
Menurutnya, jual beli pasal, merupakan celah dalam fungsi legislasi DPR RI yang bisa mendatangkan uang bagi para anggota dewan, selain fungsi seleksi pejabat publik"Kecenderungannya begitu
BACA JUGA: 14 Penerbangan Ditunda Demi Obama
Jangan-jangan di seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjadi proses itu," ujarnya.Menurutnya 'bisnis' terlarang anggota dewan itu, sangat relevan dengan fantastisnya harta kekayaan oknum anggota dewan, yang ramai juga dibicarakan belakangan ini.
"Sungguh naif kalau teman-teman DPR menyatakan Pak Mahfud untuk mebuktikannya, mereka tahu tapi tak menyampaikan itu," tandasnya
BACA JUGA: ASEAN Bebas Roaming dan Visa
BACA JUGA: Muhaimin Tak Gentar Disebut Dalam Dakwaan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dokter Boyke Membela Diri dari Jerat MKDKI
Redaktur : Tim Redaksi