Muhaimin Tak Gentar Disebut Dalam Dakwaan

Jumat, 18 November 2011 – 08:39 WIB

JAKARTA- Keterlibatan Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kemenakertrans, mulai disinggungDalam dakwaan ketiga terdakwa kasus tersebut, nama Muhaimin disebut sebagai pihak yang turut serta dalam tindak pidana korupsi

BACA JUGA: Dokter Boyke Membela Diri dari Jerat MKDKI



Menanggapi kemungkinan keterlibatan dalam kasus suap tersebut, pihak Muhaimin tidak gentar
Melalui juru bicaranya Dita Indah Sari, Muhaimin kembali menegaskan dirinya tidak pernah membicarakan, membahas bahkan memerintahkan kedua terdakwa, yakni Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) nonaktif I Nyoman Suisnaya dan Kabag Program Evaluasi dan Pelaporan Ditjen P2KT Kemenakertrans Dadong Irbarelawan, soal dana PPID

BACA JUGA: PTUN Surabaya Batalkan Gelar Doktor Alim Markus



"Kedua pejabat Kemenakertrans atau dua terdakwa tidak pernah melaporkan adanya PPID kepada menteri sama skeali
Karena saat itu DIPA APBN-P yang sedang menjadi fokus pembicaraan dengan DPR, dan bukan soal PPID,"jelas juru bicara Muhaimin, Dita Indah Sari ketika dihubungi koran ini, kemarin (17/11)

BACA JUGA: Izin Praktik Dokter Boyke Terancam Dicabut



Muhaimin juga menekankan, dirinya pun tetap bersikeras tidak pernah menerima hadiah berupa uang dari salah satu terdakwa, kuasa hukum PT Alam Jaya Papua, DharnawatiKetua Umum PKB tersebut juga kembali membantah mengenal DharnawatiMuhaimin pun menuding ada sejumlah pihak yang sengaja memanfaatkan namanya untuk kepentingan pribadi

"Saya tidak mengenal dan tid pernah bertemu, berinteraksi dan berkomunikasi dengan nama tersebut (Dharnawati) di atas dalam bentuk apapunSangat mungkin, ada pihak-pihak yang memanfaatkan nama menteri untuk kepentingan pribadi,"katanya melalui Dita

Meski begitu, Muhaimin mengaku tetap menghormati proses persidangan yang tengah berlangsung"Kami menghormati proses persidangan, termasuk isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyinggung keterlibatan Menakertrans,"tambahnya

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berniat menindaklanjuti keterlibatan Muhaimin dalam kasus suap dana PPID senilai Rp 500 miliar.Lembaga antikorupsi tersebut tengah mencari bukti keterlibatan MuhaiminKPK memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti fakta-fakta persidangan dalam kasus tersebut.

"Pasti informasi (keterlibatan Muhaimin) akan kita pelajari dan kita kembangkanTim Penyidik dan JPU KPK yang akan melakukannya,"ujar Haryono ketika dihubungi, kemarin

Selain menindaklanjuti informasi keterlibatan Muhaimin di persidangan, KPK juga berniat menghadirkan keponakan Mantan Presiden Abdurrahman Wahid itu di persidanganMateri dakwaan akan dikembangkan lewat proses pemeriksaan saksi dan terdakwa di persidangan"Kemungkinan besar akan kita panggil lagi Pak Muhaimin untuk dimintai keterangan di persidangan,"tambah Juru Bicara KPK Johan Budi SP, ditemui di gedung KPK, kemarin

Johan menuturkan, keterangan atau informasi baru yang muncul di persidangan, sangat kuat validasinyaKarena, saksi dan terdakwa berada di bawah sumpah"Nanti kita lihat dari hasil persidangan, dimana sakti situ keterangannya di bawah sumpah dan tidak bisa berbohong di pengadilanJadi tidak berhenti pada tiga terdakwa karena ada kemungkinan materi akan berkembang di sana (persidangan),"jelas Johan

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga terdakwa kasus suap dana PPID Kemenakertrans menjalani sidang perdana di pengadilan Tipikor Rabu (16/11) laluMereka adalah Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) nonaktif I Nyoman Suisnaya dan Kabag Program Evaluasi dan Pelaporan Ditjen P2KT Kemenakertrans, serta kuasa hukum PT Alam Jaya Papua, DharnawatiKedua pejabat kemenakertrans diduga telah menerima uang sebanyak Rp 2 miliar dari Dharnawati terkait pencairan dana PPIDUang tersebut rencananya akan diserahkan ke Menakertrans Muhaimin Iskandar(Ken)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Disebut Dalam Dakwaan, Muhaimin Merasa Dimanfaatkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler