ICW Sebut Hakim S Banyak Catatan Buruknya

Jumat, 03 Juni 2011 – 15:47 WIB
JAKARTA - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menduga, ada sejumlah dugaan suap lain terkait hakim berinisial S, selain kasus kepailitan yang telah ditangani KPK"Banyak catatan buruknya

BACA JUGA: Tere tak Mau Kultuskan Soekarno

Antara lain, hakim S pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial dan membebaskan 39 terdakwa korupsi," kata Emerson di Jakarta, Jumat (3/6).

Dijelaskannya, soal 39 terdakwa kasus korupsi yang dibebaskan hakim ini, terjadi selama yang bersangkutan melaksanakan tugas di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dan PN Jakarta Pusat
"Terdakwa kasus dugaan korupsi yang terakhir dibebaskan adalah Agusrin Najamuddin, Gubernur Bengkulu nonaktif," ucap Emerson.

"Peristiwa penangkapan S yang juga pengawas PN Jakarta Pusat oleh KPK pada Kamis malam (2/6) dalam kasus dugaan suap itu, semakin meneguhkan keberadaan mafia hukum di lembaga peradilan itu," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan S dan kurator berinisial PW, sebagai tersangka

BACA JUGA: Tere tak Mau Kultuskan Soekarno

Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor
S ditahan KPK setelah tertangkap tangan menerima suap 250 ribu dolar AS

BACA JUGA: Mahfud: Kasus Nazaruddin Hanya Kasus Kecil

Selain uang tunai, KPK juga menyita sebuah mobil Pajero hitamDiduga, uang dan mobil sport itu merupakan (bukti) suap terkait pemailitan PT SCI yang sudah diputus sejak lama.

"Ini dalam rangka pemberesan aset pelelangan untuk membayar utang-utangnya kepada para kreditornyaJadi ini sebenarnya perkara lamaSekarang itu tinggal pelaksanaan putusan saja oleh kurator yang melaksanakan putusan hakim untuk membagi-bagi hasil penjualan aset di debitur pailit kepada orang yang terminta", ungkap juru bicara KPK Johan Budi.

Hingga saat ini, KPK masih memeriksa kedua tersangka untuk mengetahui adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus suap iniDugaan ini muncul karena hakim S dikenal dekat dengan Ketua PN Jakpus, sehingga KPK juga perlu mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pimpinan lembaga peradilan tersebutSementara menyusul penangkapan oleh KPK, PN Jakarta Pusat sendiri melalui kepala PN Syahrial, telah menunjuk Junimart Girsang sebagai pengacara yang bersangkutan(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kondisi Syamsul Arifin tak Gawat Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler