ICW Sebut Tindakan Presiden Jokowi Tidak Berarti, Celaka

Kamis, 09 Desember 2021 – 23:37 WIB
Ilustrasi - Koordinator ICW Adnan Topan Husodo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) turut memberikan catatan terhadap pemerintah di tengah momentum Hari Anti Korupsi Dunia (Hakordia) yang jatuh pada Kamis (9/12). ICW memandang banyak upaya pelemahan pemberantasan korupsi, tetapi Presiden Joko Widodo tampak membiarkan hal tersebut.

Koordinator ICW Adnan Topan Husodo mengatakan masyarakat memiliki harapan tinggi pada negara untuk memberantas korupsi. Namun, masyarakat seakan tidak mendapatkan menerima fakta adanya upaya pemberantasan korupsi dari pemerintah.

BACA JUGA: Hari Ini Bareskrim Bakal Periksa Moeldoko Soal Laporan Terhadap ICW

"Karena korupsi selalu mengorbankan kita sebagai warga masyarakat. Mari perkuat suara kita, mari kita perkuat peran kita untuk melawan korupsi," kata Adnan dalam keterangannya, Kamis (9/12).

Adnan menilai pemberantasan korupsi kian mendekati titik nadir. Dia melihat fenomena state capture, di mana cabang-cabang kekuasaan negara semakin terintegrasi dengan kekuatan oligarki untuk menguasai sumber daya publik dengan cara-cara korup terjadi di berbagai bidang.

BACA JUGA: Datangi Bareskrim Polri, Moeldoko Resmi Polisikan Peneliti ICW

"Demikian halnya, penanganan pandemi Covid-19 justru dimanfaatkan sejumlah elite politik yang berkelindan dengan pelaku bisnis untuk meraup keuntungan di tengah kemerosotan ekonomi dan peningkatan masalah sosial," ujarnya.

Adnan juga memandang janji yang disampaikan oleh pemerintah untuk memperkuat pemberantasan korupsi tidak terwujud. Sebaliknya, masyarakat terus menjadi korban atas kejahatan korupsi.

BACA JUGA: ICW Pejuang Antikorupsi, tetapi Menolak Koruptor Dihukum Mati

"Sejumlah survei terbaru yang telah dirilis berbagai lembaga telah menggambarkan situasi pemberantasan korupsi di Indonesia yang semakin mengkhawatirkan," ungkapnya.

Adnan mencontohkan Indeks Perilaku Anti Korupsi 2021 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Ada temuan menunjukkan adanya peningkatan praktik suap-menyuap yang dilakukan masyarakat saat mengakses pelayanan publik.

Hal itu pun diperkuat oleh survei Litbang Kompas yang dirilis beberapa waktu lalu. Setidaknya hampir setengah dari total responden mengatakan perilaku korupsi semakin parah di tengah masyarakat.

"Sedangkan dari sisi negara, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia juga anjlok, baik skor maupun peringkatnya dalam kurun waktu lima tahun terakhir," ujarnya.

Bahkan, kata Adnan, lembaga survei Indikator memberikan peringatan serius atas fenomena menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap KPK.

Temuan-temuan di atas, menurut Adnan, bukan hal mengejutkan lagi. Sebab, setahun terakhir masyarakat dapat secara jelas melihat agenda pemberantasan korupsi semakin dikesampingkan oleh negara.

"Bagaimana tidak, dari aspek penegakan hukum saja, kebijakan atau keputusan yang diambil justru semakin tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang sungguh-sungguh," tegas dia.

Dia menuturkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak pengujian materi UU KPK, penghapusan syarat memperketat remisi bagi koruptor oleh Mahkamah Agung (MA), hingga vonis ringan atas kasus korupsi yang melibatkan pejabat politik.

Menurutnya, agenda penguatan KPK sebagaimana disampaikan oleh Presiden Jokowi jauh panggang dari api. Kebijakan politik revisi UU KPK, terpilihnya komisioner KPK bermasalah, pemecatan puluhan pegawai lembaga antirasuah secara ugal-ugalan melalui Tes Wawasan Kebangsaan mencerminkan bukti pelemahan antikorupsi, alih-alih penguatan.

"Celakanya presiden tidak mengambil tindakan berarti, meskipun rekomendasi lembaga negara seperti Ombudsman dan Komnas HAM yang menemukan praktik pelanggaran serius atas TWK KPK. Bisa dikatakan, presiden gagal menjadi panglima besar dalam agenda pemberantasan korupsi," tegas dia.

Adnan menyebut meredupnya kebijakan politik untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi dapat dipotret dari politik legislasi nasional. Sejumlah regulasi penting seperti Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, dan Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak pernah dimasukkan dalam program legislasi nasional prioritas.

"Merosotnya upaya pemberantasan korupsi berimbas pada semakin buruknya pengelolaan etika pejabat publik. Praktik rangkap jabatan publik, menyatunya kepentingan politik dan bisnis, seperti konflik kepentingan pejabat dalam bisnis PCR dan obat-obatan dalam penanganan pandemi Covid-19 menjadi bukti konkret melemahnya tata kelola pemerintahan," tandas dia. (tan/jpnn)

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler