ICW Pejuang Antikorupsi, tetapi Menolak Koruptor Dihukum Mati

Sabtu, 30 Oktober 2021 – 16:00 WIB
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana saat ditemui di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020) (ANTARA/Fathur Rochman)

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Wacth (ICW) menentang wacana Jaksa Agung ST Burhanuddin yang ingin menghukum mati para koruptor, khususnya di PT Asabri dan PT Jiwasraya.

ICW tidak menyetujui langkah Burhanuddin.

BACA JUGA: Moeldoko Laporkan 2 Peneliti ICW ke Bareskrim, Pakar Hukum Bilang Begini

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai hukuman mati bukan solusi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

ICW menganggap hukuman mati hanya dipakai sebagai gertakan pejabat buat gagah-gagahan dalam menangani korupsi oleh masyarakat.

BACA JUGA: Hari Ini Bareskrim Bakal Periksa Moeldoko Soal Laporan Terhadap ICW

"Padahal, kalau kami berkaca pada kualitas penegakan hukum yang mereka lakukan, hasilnya masih buruk. Jadi, apa yang diutarakan tidak sinkron dengan realita yang terjadi," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (30/10).

Kurnia mengeklaim hukuman mati tidak akan memberikan efek jera bagi pejabat yang berencana korupsi.

BACA JUGA: Adnan ICW Kaitkan Pendengung dengan Proses Kebijakan Publik, Miris!

ICW lebih setuju Burhanuddin membuat miskin pelaku korupsi.

Dia meyakini hukuman pemiskinan pelaku korupsi bakal menimbulkan efek jera yang ampuh.

"Efek jera akan terjadi jika diikuti dengan kombinasi hukuman badan dan pemiskinan koruptor, mulai dari pemidanaan penjara, pengenaan denda, penjatuhan hukuman uang pengganti, dan pencabutan hak politik," ujar Kurnia.

Seperti diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin merasa resah melihat sejumlah kasus tindak korupsi yang tengah ditangani lembaganya.

Pasalnya, kasus seperti korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga berdampak luas kepada masyarakat sipil dan prajurit TNI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Sanitiar membuka kemungkinan koruptor kasus-kasus tersebut dijerat hukuman mati. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler