ICW Temukan Piutang Pajak Rp 45 Triliun

Selasa, 04 Agustus 2009 – 22:04 WIB

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meluncurkan temuan terbarunya terkait isu perpajakanTerhadap Dirjen Pajak yang baru yakni Mohammad Tjiptardjo, lembaga pengamat korupsi itu juga memiliki beberapa rekomendasi khusus

BACA JUGA: Jika MK Tebang Pilih, Negara Kacau

Humas ICW, Emerson Yuntho mengatakan, tiga temuan ICW terbaru ialah tentang hasil audit BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2008, piutang pajak negara pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) senilai Rp45,173 triliun, dimana senilai Rp12,943 triliun sudah berumur lebih dari 5 tahun.

Temuan lain didapat dari hasil penelitian ICW terhadap laporan keuangan 374 Perusahaan Terbuka untuk tahun 2008 yang listed di Bursa Indonesia, dimana Piutang Pajak badan (PPh 21 dan PPh 26) yang dilaporkan DJP lebih rendah (understated) senilai Rp1,464 triliun dan ini berpotensi merugikan negara
“Sejalan dengan hasil audit BPK terhadap penerimaan pajak maka ICW meragukan kewajaran nilai piutang pajak yang ada pada DJP

BACA JUGA: Dephut Klaim Amankan Rp 25 T per Tahun

Dengan catatan penelitian ICW baru pada perusahaan terbuka yang terdaftar di bursa Indonesia,” cetus Emerson di Jakarta, Selasa (4/8).

Karenanya, ada beberapa rekomendasi yang perlu diperhatikan secara serius oleh Dirjen Pajak yang baru, yaitu transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dan pelaporan penerimaan pajak negara (audit BPK), melakukan optimasi pemetaan potensi (diversifikasi pajak) dan peningkatan penerimaan pajak
Catatan, peningkatan jumlah WP harus dibarengi dengan kenaikan penerimaan pajak dan kenaikan rasio pajak (tax ratio dari 13,3% à 15% - 20%).

“Penting juga melakukan reformasi internal pada Ditjen Pajak, kenaikan remunerasi harus diimbangi dengan peningkatan integritas dan konsistensi pengelolaan pajak, mekanisme reward dan punishment,” tukas dia

BACA JUGA: MK: Tak Masalah Pengacara Negara Bela KPU



ICW juga meminta agar Dirjen Pajak melakukan penanganan lebih lanjut dugaan atau kasus penyimpangan pajak, seperti manipulasi pajak pada Asian Agri, hutang pajak terutama pada perusahaan besar yang sudah berumur lebih dari 5 tahun, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap para penyumbang dana kampanye 2009 (tanpa NPWP atau fiktif)“Pengelolaan pajak harus dilandasi profesionalisme dan integritas dan harus bebas dari kepentingan politik-bisnis,” pungkasnya.(gus/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dephut Galakkan One Man One Tree


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler