"Yang penting di sini, kami melihat materi yang diajukannya," kata Ketua MK Mahfud MD, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (4/8).
Lagipula, lanjut Mahfud, KPU juga sebelumnya pernah menggunakan jasa para jaksa sebagai pembela (kuasa hukum), saat sidang sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pasca pemilu legislatif lalu
BACA JUGA: Dephut Galakkan One Man One Tree
Menurutnya, keberadaan para jaksa tersebut dijamin independen."Tidak ada pengaruh atas keberadaan para jaksa ini, (apakah) nantinya bisa memenangkan KPU dalam sengketa pilpres di MK ini," tegas Mahfud
BACA JUGA: Industri Kreatif Diharapkan Berbasis Budaya Lokal
BACA JUGA: WWF Gelar JPI 2009, Diikuti 1.000 Peserta
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Kubu Klaim Bukti Lebih Valid
Redaktur : Tim Redaksi