MK: Tak Masalah Pengacara Negara Bela KPU

Selasa, 04 Agustus 2009 – 19:57 WIB
JAKARTA - Kehadiran jaksa pengacara negara (JPN) sebagai pembela Komisi Pemilihan Umum (KPU) di depan persidangan perdana sengketa pilpres, di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/8), justru tidak dipersoalkan oleh MKBahkan sebaliknya, pihak MK berpendapat siapa pun boleh menjadi pembela (kuasa hukum, Red) KPU, meskipun yang bersangkutan bukan seorang pengacara.

"Yang penting di sini, kami melihat materi yang diajukannya," kata Ketua MK Mahfud MD, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (4/8).

Lagipula, lanjut Mahfud, KPU juga sebelumnya pernah menggunakan jasa para jaksa sebagai pembela (kuasa hukum), saat sidang sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pasca pemilu legislatif lalu

BACA JUGA: Dephut Galakkan One Man One Tree

Menurutnya, keberadaan para jaksa tersebut dijamin independen.

"Tidak ada pengaruh atas keberadaan para jaksa ini, (apakah) nantinya bisa memenangkan KPU dalam sengketa pilpres di MK ini," tegas Mahfud
(sid/JPNN)

BACA JUGA: Industri Kreatif Diharapkan Berbasis Budaya Lokal

BACA JUGA: WWF Gelar JPI 2009, Diikuti 1.000 Peserta

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Kubu Klaim Bukti Lebih Valid


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler