jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk mantan hakim Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar menjadi salah satu anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Jumat (20/12). Mantan advokat yang pernah memimpin kamar pidana MA itu mengaku memiliki kekayaan Rp 181.996.576.
Angka itu merujuk pada laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LKHPN) Artidjo di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria kelahiran 22 Mei 1948 itu menyetor LHKPN terakhir ke KPK pada 29 Maret 2018.
BACA JUGA: Artidjo Alkostar Anggota Dewas KPK: Saya tak Boleh Egoistis
Sebagian besar harta Artidjo berupa tanah dan bangunan. Antara lain tanah seluas 197 meter persegi dan 247 meter persegi di Sleman, Yogyakarta senilai Rp 76.940.000.
Selain itu, Artidjo juga memiliki kendataan pribadi berupa sepeda motor Honda Astrea tahun 1978 dan mobil Chevrolet keluaran 2004. Kedua aset itu ditaksir senilai Rp 41 juta.
BACA JUGA: Artidjo Alkostar tak Mempan Godaan, Santet Salah Alamat
Arkian, Artidjo juga memiliki harta harta bergerak lainnya senilai Rp 4 juta. Adapun kekayaannya berupa kas dan setara kas lainnya senilai Rp 60.036.576.
Total kekayaan Artidjo mencapai Rp 181.996.576. Merujuk LHKPN, Artidjo yang ketika menjadi hakim agung dikenal galak terhadap terdakwa korupsi itu tidak memiliki utang.(tan/jpnn)
Artidjo Alkostar : Saya tak Boleh Egoistis
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga