ICW Tuding Ada Mafia Peradilan

Vonis Bebas Dua Terdakwa Koruptor

Senin, 24 Oktober 2011 – 09:33 WIB

JAKARTA--Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga ada permainan mafia peradilan dibalik vonis bebas dua terdakwa koruptor, Satono dan Andi Ahmad Sampoerna Jaya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Provinsi Lampung.

Menurut Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho, dalam kasus ini nilai korupsi yang dilakukan kedua terdakwa mencapai angka ratusan milyarMenurutnya, Bupati Lampung Timur nonaktif, Satono merupakan terdakwa dalam kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Rp119 milyar, sementara bekas Bupati Lampung Tengah, Andi Ahmad merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi kas daerah Pemkab lamteng sebesar Rp28 milyar.

“Ada keanehan dalam vonis bebas itu

BACA JUGA: Capim KPK Ditantang Buat Makalah

Nilai korupsinya kan besar, ada kekhawatiran mafia peradilan bermain,” kata Emerson kepada JPNN, Senin (24/10).

Bahkan lanjut Emerson, patut diduga pula vonis bebas itu sudah ditetapkan ketika proses persidangan sedang berjalan dan persidangan itu hanya sebagai formalitas belaka
“Kita khawatir proses persidangan kasus ini masuk angin,” ujar Emerson

Selain itu, Emerson juga khawatir telah terjadi kesalahan yang dilakukan oleh ketua PN Tanjungkarang dalam menempatkan majelis hakim untuk menangani perkara persidangan itu

BACA JUGA: Muhaimin Ajak Pemuda Kobarkan Resolusi Jihad

Bukan tanpa alasan lanjut Emerson, dua terdakwa koruptor itu divonis oleh dua majelis hakim yang sama yaitu, Andreas Suharto dan Itong Isnaini.

Karena itu, ICW mendesak Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung memeriksa majelis hakim tersebut dan jangan terkesan menutup-nutupi apalagi sampai melepas tanggungjawab
”Ini hakim harus diperiksa KY dan MA,” tandas Emerson.

Dengan adanya dua vonis bebas korupsi di Tanjungkarang, praktis menambah panjang deretan catatan buruk peradilan terhadap para koruptor

BACA JUGA: Istana Minta Stop Perdebatan soal Fadel

Setidaknya, sudah enam kepala daerah yang menjadi terdakwa kasus korupsi divonis bebas selama enam bulan belakangan.
 
Keenam terdakwa itu, Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Nazamuddin (divonis bebas 24 Mei 2011), Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat (divonis bebas pada 22 Agusutus 2011), Wakil Walikota Bogor Ahmad Ru’yat (divonis bebas pada 8 Sep­­tember 2011), Walikota Be­kasi Mochtar Mochammad (di­vonis bebas pada 11 Oktober 2011), Bupati nonaktif Lampung Timur Satono (divonis bebas pada 17 Oktober 2011) dan mantan Bupati Lampung Tengah Andi Ahmad Sampurna Jaya (divonis bebas pada 19 Oktober 2011)(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jamaah Haji Non Kuota Terus Serbu Makkah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler