jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Tama S Langkung mengatakan, korupsi e-KTP merupakan kasus terbesar yang pernah ditangani KPK. Kerugian yang ditimbulkan akibat penyelewengan dalam proyek tersebut mencapai Rp 2,3 triliun.
"Saya juga melihat kasus ini boleh dibilang kasus paling besar karena potensi kerugian negara sampai dengan 2,3 triliun. Saya enggak tahu ya apakah ada kasus di KPK yang lebih dari 2,3 triliun," ujarnya dalam diskusi bertajuk "Samber Gledek e-KTP" di Bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3).
BACA JUGA: Anak Buah Bu Mega Dorong KPK Tancap Gas soal e-KTP
ICW, kata dia lagi, 2011 lalu pernah membuat review soal proyek pengadaan e-KTP jauh sebelum penetapan tersangka oleh KPK terhadap Irman dan Sugiharto. Bahkan, ada fakta ditemukan terkait Mendagri Gamawan Fauzi dan Irman.
"Di situ kita sampaikan soal review pengadaan e-KTP pertama untuk saja kita minta persoalan proyeknya itu ada beberapa pelanggaran menurut kita soal post feeding. Ada pelanggaran ini, post feading itu kan gak boleh menurut Perpres 54 2010," ungkapnya.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Khawatirkan e-KTP Bakal Seperti Hambalang
Tak hanya itu, pihaknya juga melihat ada satu kejanggalan dalam penandatanganan kontrak yang dilakukan oleh Gamawan. Mantan gubernur Sumatra Barat itu menandatangani kontrak pada saat masa tenggang, yang seharusnya dipakai oleh pihak perusahaan yang ditolak tendernya untuk mengajukan gugatan.
"Kemudian Pak Gamawan tanda tangan kontrak pada masa saat sanggah banding. Ini juga ga boleh menurut aturan," bebernya.
BACA JUGA: Menteri Yasonna Terseret e-KTP, Ini Reaksi Pak Jokowi
Apabila semua kejanggalan tersebut masuk ke ranah pidana, Tama berharap Gamawan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. (sam/rmol)
BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW: Terbukti, Sampai Sekarang Proyek e-KTP Tak Selesai
Redaktur & Reporter : Adil