Ide Bikin Ijazah Palsu Muncul Lantaran Mau Bantu Teman Mencari Kerja

Jumat, 29 Mei 2015 – 08:28 WIB
Kapolresta Barelang Asep Safarudin (kanan) mengekspose 2 tersangka pemalsuan ijazah serta menunjukkan barang bukti ijazah yang sudah di palsukan, Kamis (28/5). F. Johannes Saragih/Batam Pos / JPNN

jpnn.com - LUBUKBAJA - Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap pelaku pembuat ijazah palsu di kota Batam. Bi dan Ir dua pelaku pemalsu ijazah warga Tiban dan Batamcenter dibekuk bersama ratusan lembar ijazah palsu mulai dari tingkat SLTA hingga perguruan tinggi selama sepekan terakhir ini. Ijazah palsu siap pakai itu dijual Rp 1 Juta hingga Rp 5 juta rupiah.

Penangkapan dua pelaku pemalsu ijazah itu bermula dari penyelidikan Polresta Barelang terkait jaringan cyber crime. Dari penyelidikan itu polisi mendapati, akun media sosial Facebook info loker (lowongan kerja) Batam terposting sebuah informasi jual beli ijazah melalui media forum jual beli (FJB) Batam. 

BACA JUGA: Sehari, Satu Orang Dihukum Cambuk Hingga Dua Sesi

"Dari situ kami lakukan pengembangan dan tangka dua pelaku ini di tempat dan waktu yang berbeda," kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Asep Safrudin, Kamis (28/5).

Dua pelaku dijelaskan Asep memang bukan satu jaringan. Mereka melakukan aksi pemalsuan ijazah itu atas inisiatif sendiri-sendiri. Mulanya polisi membekuk Ir di wilayah Tiban dan dari tangan Ir polisi menyita satu unit PC (komputer) yang dilengkapi alat printer, hologram dari kementrian pendidikan dan kebudayaan palsu, sejumlah stempel dari berbagai sekolah di seluruh Indonesia serta kertas dan perlengkapan pembuat ijazah lainnya.

BACA JUGA: Cukup Rp 15 Juta, Dua Jam Ijazah S2 Sudah Terbit

Setelah menangkap Ir, polisi melakukan penyelidikan lagi dan menangkap Bi di wilayah Batamcenter. Dari tangan Bi polisi menyita barang bukti yang hampir sama dengan dari tangan Ir bahkan parahnya Bi juga menyediakan ijazah palsu untuk perguruan tinggi. "Mereka sama-sama posting iklan jual beli ijazah di FJB yang diposting di Facebook Loker Batam," kata Asep.

Total barang bukti yang diamankan dari dua pelaku ini, sekitar 200 lembar ijazah palsu dan 40 diantaranya sudah jadi lengkap dengan nama pemesan ijazah palsu, puluhan lembar hologram ijazah dari kementrian pendidikan dan kebudayaan, stempel serta perangkat komputer satu Laptop dan PC.

BACA JUGA: Lihat nih, Lima Polisi Dijemur di Bawah Terik Matahari

Bi dan Ir kepada wartawan mengaku nekat membuat ijazah palsu itu bermula dari iseng-iseng saja. Keduanya yang sama-sama mahir dalam dunia photoshop (program editing gambar) mulanya membuat ijazah palsu untuk salah satu kenalan mereka yang akan mencari kerja. "Mulanya bantu teman pak, tapi setelah jadi ternyata lumayan hasilnya, makanya muncul ide ini semua," ujar Bi.

Ir juga menuturkan hal yang sama setelah berhasil membuatkan ijazah palsu untuk temanya, dia lantas mencoba lagi dan hasilnya sama persis dengan ijazah asli. "Mulanya saya tawarkan ke kenalan-kenalan dulu, tapi semakin lama semakin banyak yang minat makanya diposting ke FJB itu," kata Ir.

Bi mengaku telah menekuni aktifitas illegal itu sudah tujuh bulan belakangan ini sementara Ir baru tiga bulan. Untuk satu ijazah keduanya membutuhkan waktu dua hari dan modal sekitar Rp300 ribu untuk beli kertas, tinta hingfa hologram palsu tadi. 

"Ijazahnya dijual berfariasi, yang pakai hologram mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp5 juta untuk ijazah kuliah," kata Bi.

Sementara yang tak berhologram dijual mulai Rp1 juta hingga Rp3 juta untuk ijazah sarjana. 

Sistem pembuatan ijazah jelas Bi, mulanya mereka hanya menyiapan kertas dan hologram. Setelah mendapatkan pemesan mereka menanyakan sekolah mana yang akan dipakai para pemesan itu. "Setelah tahu nama sekolahnya, saya buat stempel sekolah tersebut dan mulai cetak ijazah sesuai nama pemesan," jelasnya.

Sejauh ini Bir dan Ir mengaku sudah banyak warga Batam yang memakai ijazah palsu itu. "Sudah banyak yang jadi, yang diamankan ini sementara dalam proses pembuatan," ujar Ir.

Menanggapi itu, Asep mengatakan, polisi akan menelusuri lebih jauh lagi terkait beredarnya ijazah palsu itu. Sebab bagaimanapun beredarnya ijazah palsu itu akan merugikan negara dan orang lain jika dipergunakan untuk mendapatkan pekerjaan. 

"Inilah yang akan didalami, mulai dari jaringan lain dari dua pelaku ini hingga konsumen pemesan ijazah dari dua pelaku ini," kata Asep.

Atas perbuatan mereka itu, Bi dan Ir dijerat pasal  263 ayat 1 tentang pemalsuan dengan ancaman 8 tahun penjara. (eja/ray/jpnn).

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengerikan, Berangkat ke Sekolah, 17 Siswa Tewas Seketika


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler