Cukup Rp 15 Juta, Dua Jam Ijazah S2 Sudah Terbit

Jumat, 29 Mei 2015 – 07:44 WIB
Polresta Medan saat menunjukkan ijazah palsu University of Sumatera Kamis (28/5). Foto: Jawa Pos Group

jpnn.com - MEDAN – Kasus pembuatan ijazah palsu dibongkar jajaran Polresta Medan, Sumatera Utara. Polisi menangkap Marsaid Yushar, 63, yang berstatus rektor University of Sumatera Senin lalu (25/5).

 

”Tersangka ini mengaku sebagai rektor di lembaga pendidikannya dan bisa mengeluarkan ijazah tanpa melalui prosedur sistem pendidikan nasional. Tersangka mencetak langsung dan menjual kepada pemohon dengan harga Rp 10 juta, Rp 15 juta, hingga Rp 40 juta per ijazah,” kata Kapolresta Medan Kombespol Nico Afinta yang didampingi Koordinator Kopertis (Perguruan Tinggi Swasta) Sumut Dian Armanto, Kamis (28/5)

BACA JUGA: Lihat nih, Lima Polisi Dijemur di Bawah Terik Matahari

Sejak 12 tahun lalu, jelas Nico, tersangka membuat sedikitnya 1.200 ijazah S-1, S-2, dan S-3 palsu. Penangkapan pria yang memiliki dua alamat, yakni Jalan Mesjid Taufik, Kel Tegal Sari Rejo, Medan Perjuangan, dan Jalan Satria Ujung, Perumahan Mekar Sari Blok B No 1 D, Kec Delitua, itu berawal dari penyamaran polisi.

BACA JUGA: Mengerikan, Berangkat ke Sekolah, 17 Siswa Tewas Seketika

Setelah menghubungi nomor kontak di brosur kampus, polisi dan Marsaid sepakat bertemu di Jalan Gatot Subroto, tepatnya di gedung KNPI.

Kepada polisi yang menyamar, Marsaid mengaku sebagai rektor di kampus itu. Polisi juga langsung memancing dengan mengatakan keseriusannya untuk membeli ijazah S-2 hukum.

BACA JUGA: Tragedi Tapanuli, 17 Siswa Tewas

Tak curiga, Marsaid membeber semua harga yang harus dipenuhi agar ijazah S-2 cepat keluar. Total, dia minta Rp 20 juta.

Setelah dibujuk, Marsaid menurunkan harga menjadi Rp 15 juta. Tersangka pun menerima uang tersebut dan menyuruh petugas menunggu beberapa hari.

Namun, petugas mengatakan perlu hari itu juga dan sudah membawa uangnya. Tak mau kehilangan rezeki, Marsaid langsung menyanggupi.

Dia menyuruh petugas menunggu beberapa jam. Dia masuk ke gedung, sedangkan petugas menunggu di luar. Setelah petugas menunggu dua jam, tersangka keluar dengan membawa selembar ijazah S-2 yang telah distempel dan ditandatangani rektor.

Setelah menerima ijazah tersebut, petugas pun memperhatikan dan menanyakan mengapa secepat itu Marsaid bisa mengeluarkan ijazah tanpa belajar. Marsaid mengatakan, itu semua bisa diatur kalau ada uang.

Bukti sudah lengkap, Marsaid akhirnya ditangkap. Petugas Unit Tipiter Satreskrim Polresta Medan langsung masuk ke gedung dan di dalam diamankan ijazah S-2, transkrip nilai, tesis (asli), serta uang tunai Rp 15 juta.

Selanjutnya, di lokasi yang sama, petugas kembali menggeledah mobil milik Marsaid. Dari dalam mobil, petugas berhasil mengamankan berbagai dokumen. Antara lain, brosur University of Sumatera dan skripsi.

Selesai dari lokasi itu, petugas kembali melakukan penggembangan ke rumah tersangka di Delitua. Dari situ, petugas mengamankan blangko kosong ijazah S-1 dan S-2 sebanyak 1.000 lembar, brosur University of Sumatera, dan beberapa dokumen lain.

Selanjutnya, petugas menggeledah salah satu percetakan ABC di Jalan Mahkamah, Medan. Dari tempat itu, petugas berhasil mengamankan film/master ijazah, blangko kartu mahasiswa, dan dokumen lain. Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Medan.

Marsaid tidak menjawab pertanyaan wartawan. Dia memilih diam dan menunduk. Namun, kepada petugas, pelaku mengaku telah mengeluarkan 1.200 lebih ijazah dalam kurun 12 tahun dengan harga Rp 10 juta–Rp 40 juta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 67 ayat (1) dan pasal 71 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman pidana kurungan sepuluh tahun penjara.

Menurut Kombespol Nico Afinta, tersangka melakukan perbuatan itu sejak 1997 hingga 2015. Pada 1997 tersangka membuka Universitas Islam Internasional di Jalan Letda Sujono No 90, Medan Tembung.

Kemudian, pada 2000 dia membuka Universitas Labuhan Batu dan pada 2012 mendirikan University of Sumatera di Jalan Letda Sujono No 90, Medan Tembung. Selanjutnya, tersangka membuka kantor di Jalan Taud No 98, Medan Perjuangan, serta Jalan Abdul Sani Mutalib Gang Pendidikan, Medan Marelan.

”Pengakuan tersangka, 1.200 ijazah telah dikeluarkan. Untuk itu, kami berkoordinasi dengan Kopertis terdaftar. Kami dengan Kopertis akan mengecek beberapa informasi yang masuk terkait penyelenggara pendidikan nasional tanpa melalui prosedur,” ujarnya. (gib/trg/JPG/c10/diq)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wanita Muda Selingkuh dengan Penjual Sembako, Menyamar jadi Pembeli, eh..di Dalam Begituan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler