Ide Ganjar Mewujudkan Amanat UU Pesantren demi Kemajuan Ponpes

Senin, 06 November 2023 – 18:46 WIB
Bakal capres Pemilu 2024 Ganjar Pranowo (berbaju hitam) saat tiba di Pondok Pesantren Hidayatul Fudhola' Wali Songo, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Senin (6/11/2023). Foto: supplied

jpnn.com, MUBA - Bakal capres Pilpres 2024 Ganjar Pranowo mendorong amanat Undang-undang No 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren segera terealisasi.

Menurut dia, pemda pun bisa mengadopsi isi dalam UU tersebut untuk membuat perda yang berpihak pada pengembangan pesantren.

BACA JUGA: Kunjungi Pesantren di Muba, Ganjar Bicara soal Solusi bagi Palestina

Ganjar menyampaikan hal itu saat bersilaturahmi di Ponpes Hidayatul Fudhola' Wali Songo di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Senin (6/11/2023).

"Undang-undang sudah ada, maka tinggal pelaksanaannya. Kita contohkan beberapa daerah membuat perda, maka kita dorong agar tiap daerah buat perda agar UU itu bisa dilaksanakan," ujarnya di depan pengasuh Ponpes Hidayatul Fudhola' Wali Songo.

BACA JUGA: Beda Kiat Ganjar dan Prabowo Atasi Kemiskinan, Pendidikan vs BLT Diteruskan

Gubernur Jateng periode 2013-2018 dan 2018-2023 itu menambahkan UU tersebut harus membuat pesantren jauh lebih baik.

Namun, Ganjar mengakui UU Pesantren perlu diikuti petunjuk teknis demi memudahkan pelaksanaannya di lapangan.

BACA JUGA: Pengurus Pesantren di Palembang Yakin Ganjar-Mahfud Bakal Perhatikan Santri

"Sudah diundangkan, maka segera dibuat petunjuk teknisnya. Ini pasti sudah ditunggu," tutur bakal capres yang berpasangan dengan Mahfud MD itu.

Ganjar juga mendorong Kementerian Agama memberikan pembinaan kepada pesantren yang ada di tanah air. Tujuannya agar pesantren memenuhi aspek legalitas, administrasi, dan standardisasi.

“Ponpes itu punya ciri khas khusus dan bisa menampung lebih banyak anak-anak kita sehingga bisa belajar sekolah umum dan mondok," ucap mantan pimpinan Komisi II DPR itu.(jpnn.com)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ganjar Terbukti Dekat dengan Kiai, PPP Targetkan 2/3 Suara Nahdiyin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler