JAKARTA--Menteri Hukum dan HAM RI Andi Mattalata mengakui adanya sejumlah pandangan miring terhadap kinerja pemerintah dan DPR dalam menyelesaikan pembahasan RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dinilai tersendat-sendat atau lambatNamun dinyatakannya, itu bukan tersendat akan tetapi pemerintah dan DPR menginginkan agar UU itu dapat langsung bekerja dan tidak dapat diubah lagi di Mahkamah Konstitusi (MK) ketika ada pihak yang merasa tidak puas mengajukan judicial review.
"Kita serius agar tidak ada dualisme dalam pengadilan korupsi, karena menurut MK dualisme itu tidak konstitusional
BACA JUGA: Disiapkan, Data Base Karya Anak Bangsa
Dualisme hanya boleh sampai Desember 2009 ini," terang Andi Matalata saat bicara dalam Diskusi Penegakan Hukum di Indonesia, di Hotel Bidakara, Jakarta,Kamis (27/8).Dikatakan, karena ingin agar UU itu dapat langsung bekerja maka pembentuk UU berkeinginan agar Pengadilan Tipikor dibentuk di seluruh kabupaten/kota yang jumlahnya lebih dari 400
"Ada juga yang ingin agar Pengadilan Tipikor dibentuk 5 sampai region saja
BACA JUGA: Malaysia Stop Iklan Tari Pendet
Ini akan mengalami kesulitan dalam perjalanannya, misalkan menghadirkan saksi-saksi di pengadilan, seperti kasusnya di Lampung harus datang ke pengadilan di Medan," terang dia.Untuk saat ini pemerintah menganggap idealnya Pengadilan Tipikor dibentuk di setiap provinsi yang saat ini jumlahnya 33 provinsi
BACA JUGA: Pemerintah Tunggu Surat Maaf Malaysia
Andi mengatakan hakim ad hoc, harus dipandang lebih tinggi dan muliakarena mempunyai kekhususan sendiri"Untuk jadi hakim ad hoc ini tidak mudahIbaratnya hakim ad hoc adalah hakim yang selesai dengan masalah dunia, jadi tidak tergoda dengan macam-macam," katanya(mas/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Industri Kreatif Harus Rajin ke HKI
Redaktur : Tim Redaksi