JAKARTA --Terkait dengan adanya kasus tari pendet yang diklaim oleh Malaysia, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengajak seluruh pengusaha industri kreatif untuk segera mendaftarkan hasil karya intelektualnya di Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
“Ini sudah merupakan masalah yang sangat seriusDi dalam masalah ini, tidak hanya pemerintah pusat saja yang bergerak, tapi Pemerintah Daerah juga harus sesegera mungkin untuk menginvetarisasi seluruh karya anak bangsa, sehingga hasil karya atau kebudayaan Indonesia sebagai bagian dari global heritage diakui secara internasional,” ungkap Ketua Kadin MS Hidayat di sela acara dialog bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) Jero Wacik, dan Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (27/8) sore.
Menurutnya, perlindungan HKI tersebut merupakan salah satu isu yang cukup penting
BACA JUGA: Diperiksa 6 Jam, Pejabat Depkes Ditahan KPK
“Dengan masuknya aspek HKI sebagai bagian dari perjanjian WTO tahun 1994, maka sudah menjadi suatu bukti nyata bahwa HKI adalah komponen penting dalam ekonomi global,” jelas Hidayat.Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta mengatakan di bidang hukum, Indonesia telah memiliki perangkat aturan HKI
Sementara itu, Mendag Mari Elka Pangestu yang juga merupakan salah satu motor penggerak program industri kreatif menambahkan, sebelumnya pihaknya telah mengajukan kepada presiden untuk mengembangkan dan melindungi hasil karya industri kreatif berbasis budaya
BACA JUGA: Jimly: RUU Tipikor Tidak Usah Disahkan
BACA JUGA: KPK Didesak Usut Korupsi di Malut
(cha/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Abdillah Tinggalkan RSPP, Besok ke Cipinang
Redaktur : Tim Redaksi