jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak empat korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182 berhasil teridentifikasi dengan pencocokan sidik jari.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, pencocokan sidik jari ini diutamakan oleh Tim DVI karena penggunaan sampel DNA memerlukan waktu yang lama, yakni sekitar 1-2 minggu.
BACA JUGA: Update: Ini Jumlah Kantong Jenazah Korban Sriwijaya Air yang sudah Diterima Tim DVI
"Penggunaan DNA nanti merupakan jalan terakhir yang digunakan oleh tim DVI untuk mengidentifikasi korban," kata Brigjen Rusdi Hartono di RS Polri Kramat Jati, Selasa (12/1).
Terpisah, Kepala Pusat Inafis Kepolisian Indonesia Brigjen Pol Hudi Suryanto menjelaskan, poses identifikasi jenazah paling cepat dengan sidik jari sehingga apabila dimungkinkan, metode itu yang lebih dulu digunakan.
BACA JUGA: Ferdinand Merasa Prediksinya Tepat soal Kasus Habib Rizieq
Jika hasil tes DNA keluar nanti dengan hasil yang sama dengan pencocokan sidik jari, kata dia, maka semakin menguatkan identifikasi jenazah yang dilakukan.
Sementara dalam pencocokan sidik jari jenazah dan data KTP elektronik, tim DVI juga akan merekonsiliasi dengan mencocokan properti yang dibawa korban maupun data ante mortem lain.
BACA JUGA: Habib Rizieq Kalah Praperadilan, Kombes Hengki Langsung Beri Pernyataan Tegas
Adapun pada Selasa, sebanyak tiga korban kembali teridentifikasi dari empat kantong jenazah yang diterima RS Polri, yakni co-pilot Fadly Satrianto dan dua penumpang bernama Khazanah dan Ash Habul Yamin.
Korban teridentifikasi dari sidik jari yang dicocokkan dengan data dari e-KTP.
Sehari sebelumnya jenazah seorang kru pesawat bernama Okky Bisma juga teridentifikasi dari sidik jari.
Sebelumnya, pesawat Sriwijaya Air nomor registrasi PK-CLC dan nomor penerbangan SJ 182 rute Jakarta-Pontianak hilang kontak pada hari Sabtu (9/1) pukul 14.40 WIB.
Pesawat itu kemudian terkonfirmasi jatuh di perairan Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, di antara Pulau Lancang dan Pulau Laki.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam