Identitas Donatur Semua Parpol Tak Lengkap

Juga Tak Dilengkapi NPWP,Termasuk Ketum Partai Demokrat

Selasa, 10 Maret 2009 – 10:30 WIB
JAKARTA - Tak satu pun partai politik yang mencantumkan alamat lengkap para donatur dana kampanyePadahal, aturan siapa yang menjadi mesin uang parpol wajib dijelaskan, termasuk melaporkan NPWP (nomor pokok wajib pajak) bagi yang menyumbang Rp20 juta ke atas

BACA JUGA: Dana Kampanye PKS Rp100 Miliar


 
Ulah parpol itu diketahui saat batas waktu pelaporan rekening dan saldo awal dana kampanye Pemilu 2009 berakhir kemarin (9/3)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengonfirmasikan bahwa seluruh parpol telah melaporkan dana awal kampanye tersebut tepat waktu

BACA JUGA: Kalla - Tifatul Makin Mesra

Tapi, sebagian besar parpol itu bermasalah karena tidak mencantumkan data lengkap penyumbang.
 
Menurut Kepala Bagian Administrasi Biro Hukum KPU Ahmad Fayumi, hanya sedikit partai yang sudah menyertakan rincian pemasukan dan pengeluaran dana kampanye
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerakan Indonesia Raya termasuk di antara yang sedikit banyak memenuhi format yang diminta oleh KPU tersebut

BACA JUGA: Caleg Artis Siap Ladeni Debat

"Kebanyakan hanya lapor saldo awal, tanpa laporan awal," terang Fayumi.
 
Namun, yang menjadi persoalan besar adalah tidak mencantumkan identitas lengkap penyumbangPadahal, sesuai pasal 21 ayat 2 peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2009, pelaporan dana kampanye paling sedikit mencantumkan data penyumbang berupa nama, alamat, jumlah sumbangan, dan asal-usul sumbangan itu"Maksimal (parpol) hanya mencantumkan nama, tanpa alamat," katanya.
 
Sebagai contoh, Ketua Umum Partai Demokrat Hadi Utomo memberikan sumbangan kepada partainya Rp 1 miliarNamun, di dalam laporan awal Demokrat, tidak dicantumkan alamat jelas HadiSelain itu, tidak pula dicantumkan NPWP, padahal telah menyumbang lebih dari Rp 20 juta.
 
Dari Bawaslu, Ketua Pokja Pengawasan Dana Kampanye Pemilu Wahidah Suaib melansir hal yang samaDia mengkritisi kurang detailnya pelaporan dana kampanye yang disampaikan parpol"Ada apa ini, apa KPU tidak memberikan sosialisasi yang cukup kepada parpol," terangnyaDalam hal itu, jika parpol yang lalai, KPU harus memberikan sanksi kepada parpol yang tidak merinci laporan dana kampanye sesuai aturan.
 
Menanggapi permasalahan laporan tersebut, Wakil Sekretaris BP Pemilu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Arief Wibowo menyatakan, ketentuan dalam aturan KPU hanyalah tambahanDalam UU Pemilu, tidak ada kewajiban partai untuk menyampaikan rincian laporan keuangan dana kampanye partai"Sesuai UU Pemilu, cukup saldo awal dan rekening," katanya.
 
Dalam laporan awal tersebut, Gerindra menjadi partai yang memiliki saldo awal terbesar dengan total anggaran Rp15,6 miliarDisusul kemudian Partai Demokrat dengan saldo awal Rp7,027 miliarPartai dengan saldo awal terkecil adalah Partai Nasional Indonesia Marhaenisme dengan saldo Rp670 ribu(bay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mayoritas Anggota DPD Kembali Bertarung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler