IDI Diminta Tak Merecoki Pengusutan Kasus Vaksin Palsu

Jumat, 23 September 2016 – 14:56 WIB
Ilustrasi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia, dr Marius Wijaya meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI)  tidak mengintervensi aparat penegak hukum dalam pengusutan kasus peredaran vaksin palsu. 

Marius mengatakan, IDI tidak berhak  membela mati-matian dokter yang telah ditetapkan sebagai tersangka peredaran vaksin palsu

BACA JUGA: Bantah Kabar Rohadi Punya Water Park, Pengacara: Itu Baru Wacana

"Saya sangat tidak setuju bila IDI menekan-nekan aparat, dengan menyatakan membela mati-matian dokter yang tersangkut vaksin palsu," katanya, Jumaf (23/9). 

Dia mengatakan, biarkan saja polisi dan jaksa bekerja memeroses kasus vaksin palsu hingga ke pengadilan. "Dokter juga manusia bukan malaikat. Kalau ada yang salah silakan diproses, biarkan polisi, jaksa bekerja hingga ke pengadilan," katanya. 

BACA JUGA: Kepada Dua Kapolda, ‎Kapolri: Tugas Baru Berat, Pilkada Lumayan Panas

Menurut Marius, IDI hanyalah sebuah organisasi profesi tidak berhak menyatakan seorang dokter salah atau benar. "IDI itu sama dengan yayasan konsumen seperti kami, NGO (non goverment organization)," tegasnya. 

Organisasi profesi, kata dia lagi, tidak berhak memutuskan. Yang  berhak memutuskan etik itu ialah Konsil Kedokteran Indonesia. Bila ada dokter yang melakukan pelanggaran, harus diproses melalui mekanisme sidang Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). 
"Jadi jangan setiap dokter tersangkut kasus seperti malapraktik terus minta dibebaskan," kata dia mengingatkan.

BACA JUGA: Ssttt.... Mabes Polri Selidiki Video Kombes Krishna Bermain Balita

Dikatakannya, tidak ada dokter yang bisa bebas dari hukum. Karenanya ia mengajak untuk menghormati proses hukum yang berjalan. "Kalau salah ya salah, kalau benar ya benar. Lewati dulu proses pengadilan, kalau tidak salah, ya banding," ujar Marius.

Sebagai wakil konsumen kesehatan, dia meminta agar proses hukum terhadap tersangka vaksin palsu dilanjutkan. "Polisi, jaksa jangan mau ditekan," ujar dia.

Sejumlah dokter dijadikan tersangka dalam kasus peredaran vaksin palsu, IDI pernah menyatakan, akan membela mati-matian para dokter tersebut.

Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia Prof. Ilham Oetomo Marsis mengungkapkan, ketiga dokter itu merupakan anggota IDI yang harus dibela. "Karena bagaimana pun juga mereka tetap anggota kami, Ikatan Dokter Indonesia," ujar Ilham, Juli 2016 silam.

Sekadar diketahui, kasus vaksin palsu mandek. Total ada 25 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran vaksin Palsu, sejak Juli 2016. Puluhan tersangka itu merupakan produsen, distributor, pengepul botol vaksin bekas, pencetak label vaksin palsu, dokter dan bidan.

Kasus itu terbagi dalam empat berkas. Pada berkas pertama terdiri dari tujuh tersangka yaitu Rita Agustina, Hidayat Abdurrahman, Sutarman, Mirza, Suparji, Irna, dan Irmawati. Berkas kedua, terdiri dari Sugiarti, Nuraini, Ryan, Elly, Syahrul, dokter I, dokter Harmon, dokter Dita.

Sementara itu, dalam berkas ketiga isinya tersangka Agus, Thamrin, Sutanto, dan dokter HUD. Berkas keempat, terdiri dari Syahfrizal, Iin, Seno, M Farid, dokter Ade, dan Juanda.

Berkas pertama kali diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Agung pada 26 Juli 2016. Namun, hingga kini berkas kasus tersebut masih bolak-balik. Kejagung menyatakan, berkas belum lengkap.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Agus Riyanto mengatakan, berkas kasus vaksin palsu telah dua kali dikembalikan oleh Kejaksaan Agung.

"Berkas sudah kami kembalikan. (Pelimpahan berkas) Pertama kami sudah limpahkan dan dikoreksi (dari Kejaksaan Agung). Ada petunjuk (yang harus dilengkapi), Dua minggu lalu sudah serahkan kembali," ujar Agus.

Sementara itu, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya saat dikonfirmasi menyatakan adanya petunjuk jaksa bahwa berkas perkara yang semula empat agar dipisah menjadi 25 berkas.

"Berdasarkan petunjuk P-19 jaksa, berkas perkara diminta agar di-split menjadi 25 sesuai jumlah tersangka. Jadi dipisah masing-masing tersangka satu berkas," kata Agung Setya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keputusan Usung Putra SBY Bukti Pimpinan Parpol Miskin Visi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler